HUKUM & KRIMINAL

Tersangka dr Richard Lee Ditahan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

Tersangka dr Richard Lee alias DRL ditahan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akhirnya menahan dr Richard Lee (DRL) sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.

Tersangka DRL resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya pukul 21.50 WIB pada Jumat, 6 Maret 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto dalam keterangannya menjelaskan, sebelum dilakukan penahanan, DRL terlebih dulu diperiksa selama 4 jam dari pukul 13.00 hingga pukul 17.00 WIB. Tersangka mendapat 29 pertanyaan dari penyidik.

“Sebelum ditahan, dilakukan pengecekan kesehatan dulu meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh oleh Biddokes Polda Metro Jaya. Hasilnya normal dan tersangka bisa melakukan aktivitas seperti biasa,” kata Kombes Pol Bhudi, Jumat, 6 Maret 2026.

Sekadar mengingatkan, DRL menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Rabu, 7 Januari 2026. Dia kembali diperiksa hampir 9 jam pada Kamis, 19 Februari 2026. Dia dicecar sebanyak 35 pertanyaan dan baru diperkenankan pulang sekitar pukul 22.30 WIB.

Sebelumnya, DRL coba melakukan gugatan praperadilan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan oleh Polda Metro Jaya. Namun permohonan gugatan praperadilan tersebut ditolak oleh Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Esthar Oktavi dalam amar putusannya. (Bembo)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *