Bareskrim Polri Dalami Penyidikan Kasus Pelecehan Atlet Putri Panjat Tebing Pelatnas

Mantan Head Coach atlet panjat tebing Pelatnas, Hendra Basir jadi terlapor kasus pelecehan atlet putri panjat tebing Pelatnas.
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Bareskrim Polri sedang mendalami laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Hendra Basir (HB), mantan kepala pelatih (head coach) atlet panjat tebing Pelatnas terhadap sejumlah atlet putri. Kasus tersebut dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan Nomor: LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026.
Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah dalam keterangan resminya mengatakan, peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi sejak tahun 2021 hingga 2025, terutama di Asrama Atlet Bekasi yang berlokasi di Jalan Harapan Indah Boulevard No.10–12, Medan Satria, Bekasi Utara, serta di beberapa negara saat atlet mengikuti pertandingan internasional.
Laporan tersebut diajukan oleh pelapor berinisial SD selaku penerima kuasa dari para korban yang merupakan atlet putri panjat tebing Pelatnas. Sementara itu, pihak terlapor Hendra Basir diketahui adalah Head Coach atau Kepala Pelatih atlet panjat tebing Pelatnas yang saat ini sudah diberhentikan oleh Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI)
Dalam proses penyidikan, lanjut Brigjen Pol Nurul Azizah, penyidik Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri sudah melakukan sejumlah langkah penyelidikan awal.
“Pada tanggal 6 Maret 2026 penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor SD dan salah satu atlet berinisial PJ. Selain itu, penyidik juga sudah mendampingi korban untuk menjalani visum et repertum di RS Polri Kramat Jati,” ujar Brigjen Pol Nurul Azizah.
Selanjutnya, pada 9 Maret 2026 penyidik kembali melakukan klarifikasi terhadap empat atlet lainnya yang berinisial RS, PL, KA, NA, dan AV. Terhadap para atlet tersebut juga telah dibuatkan surat permintaan visum et repertum serta visum psikiatrikum di RS Polri Kramat Jati.
Menurut Brigjen Pol Nurul Azizah, pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) tidak dilakukan karena para korban sudah mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum dari Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).
Dalam perkara ini, sebutnya, penyidik juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti awal. Di antaranya laporan awal dugaan pelecehan seksual dari Federasi Panjat Tebing Indonesia tertanggal 14 Februari 2026, keputusan Pengurus Pusat FPTI tentang pemusatan latihan nasional tahun 2025, serta dokumen identitas dan percakapan WhatsApp antara atlet putri dengan terlapor.
Dan berdasarkan hasil pendalaman sementara, penyidik sudah punya dugaan aksi terlapor dijalani dengan memanfaatkan posisinya sebagai kepala pelatih untuk mendekati para atlet.
“Modus operandi yang diduga adalah menyalahgunakan kewenangan sebagai head coach pelatnas dengan memanfaatkan kerentanan atlet putri. Perbuatan cabul yang dilakukan seperti memeluk, mencium, meraba hingga melakukan masturbasi dan persetubuhan,” ungkap Brigjen Pol Nurul Azizah.
Penyidik saat ini masih terus melakukan pendalaman dengan melaksanakan visum terhadap para korban, pemeriksaan psikiatrikum, pengecekan tempat kejadian perkara, serta klarifikasi terhadap para saksi dan terlapor.
Juga mengumpulkan alat bukti lainnya guna membuat terang peristiwa yang dilaporkan.
Terlapor Hendra Basir dalam kasus ini disangkakan melanggar Pasal 6 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 UU yang sama.
Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. Hukuman ini bisa diperberat hingga sepertiga bilamana tindak pidana dilakukan dalam lingkup pendidikan atau dilakukan lebih dari satu kali. (Bembo)



