Jadwal SIM Keliling dan SIM Cak Bhabin Satlantas Polrestabes Surabaya hingga 4 April 2026

SIM Keliling Satlantas Polrestabes Surabaya.
progresifjaya.co.id, SURABAYA – Jadwal SIM Keliling (Simling) dan SIM Cak Bhabin Satlantas Polrestabes Surabaya tersedia di dua lokasi hingga Sabtu, 4 April 2026. Tapi perlu diingat, layanan Simling cuma untuk melayani perpanjangan SIM saja. Sedangkan di SIM Cak Bhabin, masyarakat bisa perpanjang maupun membuat SIM C baru.
Jam operasionalnya dimulai dari pukul 08.00 WIB – 12.00 WIB.
Lokasi SIM Keliling (Simling) dan SIM Cak Bhabin Satlantas Polrestabes Surabaya yang pertama ada di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Jambangan. Warga yang berada di wilayah hukum Polsek Gayungan, Jambangan, Wonokromo, Sawahan, Sukomanunggal, dan Wiyung, bisa melakukan pengurusan dan perpanjangan SIM di sana.
Kemudian lokasi kedua ada di Kantor Kecamatan Sambikerep Lakarsantri. Masyarakat yang tinggal di sekitar Polsek Lakarsantri, Benowo, Tandes, dan Pakal, dapat memanfaatkan layanan di gerai tersebut.
Tapi ingat jangan lupa, sebelum menuju gerai layanan Simling dan Sim Cak Bhabin, pastikan dulu Anda sudah berusia minimal 17 tahun.
Untuk pengajuan perpanjangan SIM disarankan dilakukan sejak H -7 masa berlaku SIM habis. Namun jika masa berlaku SIM terlanjur habis, maka pemegang SIM diwajibkan membuat SIM baru.

SIM Cak Bhabin Satlantas Polrestabes Surabaya.
Berikut ini adalah data yang harus dipersiapkan pemohon perpanjangan maupun pembuatan SIM baru untuk dibawa melakukan pengurusan:
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- SIM lama yang asli (khusus perpanjangan)
- Untuk tes kesehatan dan psikologi telah disediakan di lokasi.
Khusus pembuatan SIM C baru di layanan SIM Cak Bhabin juga ada persyaratan tambahan. Pemohon harus ber-KTP Surabaya dan pendaftaran melalui Bhabinkamtibmas wilayah masing-masing.
Biaya resmi untuk penerbitan SIM A ditetapkan sebesar Rp120.000. SIM C juga Rp100.000. Sementara untuk perpanjangan SIM A Rp80.000 dan SIM C Rp75.000.
Untuk informasi lebih detail, masyarakat bisa menghubungi Polsek terdekat ataupun Kecamatan. (Bembo)



