HUKUM & KRIMINAL

Terkait Kasus Narkoba, Terdakwa Said Alias Paman Divonis Dua Tahun Penjara

Terdakwa Said didampingi pengacara Teguh Haryanto

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa kasus narkoba, Said alias Paman alias Gedeg.

Vonis itu dibacakan pada, Rabu (15/10/2025). Selain vonis dua tahun penjara, hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kurungan terhadap terdakwa.

Vonis hakim tersebut lima tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni menuntut terdakwa selama 7 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa menjerat terdakwa Said dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa terdakwa yang tinggal di Jalan Kota Bambu Utara , Kelurahan Kota Bambu Utara, Kecamatan Palmerah ini, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang undang RI No 35 Tahun 2009 tersebut Tentang Narkotika tersebut.

Namun tuntutan jaksa itu tidak dikabulkan oleh majelis hakim.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Teguh Haryanto mengatakan, dia tidak menyangka kliennya akan divonis dua tahun. Atas vonis itu, Teguh mengatakan sudah siap jika jaksa mengajukan banding. (Zul)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *