Lari dari Kenyataan Jadi Buronan Selama Tiga Tahun, Terpidana Suriono Kena Ciduk Intelijen Kejari Asahan di Riau

Terpidana kekerasan terhadap anak, Suriono ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Asahan setelah lari dari kenyataan menjadi buronan selama tiga tahun
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Petualangan Suriono, terpidana kasus kekerasan terhadap anak untuk kabur dari masalah selama tiga tahun berakhir pada Kamis, 16 Oktober 2025 lalu. Suriono berhasil diciduk Tim Intelijen Kejaksan Negeri Asahan yang dikomandoi langsung Kasi Intelijen Heriyanto Manurung SH bersama dengan Tim Intelijen Kejati Riau dan Tim Intelinjen Kejaksaan Negeri Kuantan Singgigi pada pukul 05.20 WIB di sebuah rumah di Kebun Sawit, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.
Secara hukum, terpidana Suriono yang licik bak belut ini sudah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum pidana. Cuma dia masih berusaha mbalelo dengan cara kabur untuk menghindari hukuman pidana.
Merujuk dari Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2648/K/Pid.Sus/2022 tanggal 29 Agustus 2022, Suriono dinyatakan melanggar Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hukuman pidana yang harus dia jalani adalah penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000. Dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka Suriono harus menggantinya dengan tambahan kurungan badan selama dua bulan.
“Terpidana berusaha lari dari kenyataan dengan cara kabur. Sampai-sampai kami Kejaksaan Negeri Asahan harus menjadikan dia DPO dengan surat penetapan bernomor: Print- 2756/L.2.23/Eku.3/11/2023 tanggal 24 Nopember 2023. Syukur Alhamdulillah sekarang dia sudah bisa kita bekuk lagi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Basril G SH, MH, Jumat, (18/10) lalu.

Terkait dengan posisi singkat perkara yang menjerat Suriono, Basril meneruskan, kejadiannya terjadi di Dusun II, Desa Air Teluk, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan pada 19 Agustus 2020
Terpidana Suriono cekcok dengan orangtua anak korban berinisial E.S yang tidak lain adalah tetangganya. Cekcok ini kemudian direkam oleh anak korban E.S dan diposting kemudian di halaman Facebook.
Terpidana Suriono pun menjadi malu dan makin emosi kehilangan akal. Anak korban E.S kemudian didatangi dan terjadi pertengkaran. Leher E.S kemudian dicekik oleh terpidana dan wajahnya ditumbuk hingga mengenai bibir bawah. Pertengkaran ini akhirnya dilerai oleh ibunda E.S. Terpidana Suriono yang masih meradang akhirnya meninggalkan lokasi sembari menendang sepeda motor milik E.S.
Tapi aksi sok jagoan terpidana ini ternyata cuma sebatas scene singkat. Karena discene-scene berikutnya dia justru tampil culun punya (cupu) dan pengecut memilih lari dari kenyataan. Sampai akhirnya dia kembali kena gep di ending scene tiga tahun buronan. Saat ini terpidana Suriono sudah menjalani scene baru. Dia dieksekusi oleh Jaksa Kejari Asahan ke Lapas Kelas IIB Tanjung Balai untuk menjalani hukuman pidananya. There is no safe place for criminals, bro. (Bembo)



