
Dosen Universitas Padjadjaran Bandung yang dihadirkan di persidangan oleh tim penasehat hukum terdakwa. (Yon)
progresifjaya.co.id, BANDUNG – Sidang kasus dugaan pemalsuan surat ahli waris dalam perjanjian jual beli tanah dengan terdakwa tokoh media asal Bandung, Arifin Gandawijaya kembali digelar di ruang III Pengadilan Negeri Bandung Senin 3 November 2025.
Pada sidang ini, Majelis Hakim Dodong Iman Rustandi memeriksa ahli H. Agus Takariawan, SH., M.Hum., Dosen Universitas Padjadjaran Bandung yang dihadirkan di persidangan oleh tim penasehat hukum terdakwa.
Dalam keterangan ahli Pidana Agus Takariawan, menurutnya, kasus ini merupakan perkara yang terkesan dipaksakan karena Arifin Gandawijaya dituduh menggunakan surat palsu, padahal dia tidak tahu bahwa surat yang digunakannya itu dikasih oleh lawyernya.
“Tapi di penyidik Polda dianggap bahwa Arifin menggunakan surat palsu untuk kepentingannya. Jadi unsur pasalnya merugikan, yaitu merugikan ahli waris,” ucap Agus Takariawan.
Lebih lanjut sikatan Agus, di sini, ahli waris pun lucu sebab transaksi jual belinya sudah selesai oleh bapaknya karena hartanya adalah harta asta, kenapa dia (ahli waris) menggugat untuk menyatakan ada surat dari notaris yang menyatakan bahwa ahli waris ini sebagai ahli warisnya tidak setuju adanya jual beli tersebut.

Sidang kasus dugaan pemalsuan surat ahli waris dalam perjanjian jual beli tanah. (Yon)
“Kan hartanya milik ayahnya, kenapa harus minta persetujuan anaknya. Kecuali ayahnya sudah meninggal maka anaknya sebagai pihak. Itu saja intinya,” ucap Agus.
Selain Agus, Majelis hakim juga meminta keterangan ahli konotarisan, Wira Franciska
Dalam keterangannya, Wira Franciska bahwa pihaknya melihat dari legal standing keabsahan suatu fakta yang dibuat notaris. Karena produk notaris menghasilkan adum yang dijadikan identik. Ini artinya perlu adanya persyaratan pemenuhan dalam suatu pembuatan akta tadi.
“Ada pemenuhan syarat formil dan materil karena ini berkaitan dengan keabsahan dari identik tadi sesuai dengan 1868 BW tadi,” kata Wira usai persidangan kepada awak media.
“Inilah yang harus dipegang teguh oleh notaris dalam menjalankan jabatannya selaku pejabat umum yang diberikan kewenangannya dalam membuat kebijakan otentik,” lanjutnya.
Sementara itu, Arifin Gandawijaya usai persidangan menyebutkan, bahwa apa yang disampaikan itu sudah menjadi inti masalah, dan tidak ada yang bisa dipungkiri. “Yang jelas pertanyaan saya itu sudah bisa menjawab oleh saksi tersebut.”
“Bahwa saya itu tidak bisa dikatakan sebagai pelaku pemalsuan. Itu saja jawabannya dan yang dibutuhkan,” tandas Arifin Gandawijaya. (Yon)



