
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan dan tiga orang lainnya terjaring OTT KPK pada pekan lalu. (Ist)
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Di depan ruang sidang pengadilan, boleh saja sosok para hakim berkuasa penuh atas kehidupan seseorang yang sedang duduk di kursi terdakwa. Hakim bisa menentukan hidup matinya terdakwa maupun orang yang sedang berperkara di ruang ‘ketok palu’ layaknya seperti Tuhan. Bagaimana tidak, kehidupan ke depan para terdakwa dan nasib orang-orang pencari keadilan tergantung putusan majelis hakim yang menyidangkan perkara mereka.
Sebagai Wakil Tuhan di dunia, harusnya para hakim jujur dalam memvonis terdakwa maupun mereka yang berperkara. Artinya berdasarkan hati nurani, setelah menimbang-nimbang pasal-pasal KUHPidana maun Perdata terkait perkara tersebut. Tidak terpengaruh oleh siapa atau apapun. Di sini ‘duit’ yang umumnya bisa mempengaruhi putusan hakim itu.
Nah, duit inilah yang membuat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta memanfaatkan kekuasaan di pengadilan yang dipimpinnya. Alhasil dia dicokok KPK dalam OTT bersama empat orang lainnya, termasuk Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan. Duit Rp 850 juta terkait pemerasan dan suap disita sebagai barang bukti.
Jika sudah begini siapa yang malu? Tentu yang bersangkutan dan keluarganya. Tidak itu saja Korps Hakim dan institusi Kehakiman juga dibikin malu karena anggota atau pegawainya terjaring OTT, bahkan kini sudah menjadi tersangka, ditahan di Rutan Cabang KPK. Tentu saja malunya setengah mati, orang yang diberi kekuasaan memutus perkara, kini harus mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol, kemudian difoto atau diambil gambarnya oleh puluhan jurnalis untuk ditayangkan di media konvensional maupun di media sosial, hingga beritanya tersebar seantero Tanah Air.
Saat dihujani berbagai pertanyaan oleh wartawan terkait kasus dugaan suap eksekusi lahan yang menjeratnya, sang hakim I Wayan Eka memilih untuk membisu.Tak ada satu patah kata pun yang keluar dari mulutnya untuk menanggapi dugaan pemerasan atau penerimaan uang suap tersebut.
Alih-alih memberikan klarifikasi, I Wayan Eka hanya merespons gempuran pertanyaan awak media dengan menangkupkan kedua telapak tangannya di depan dada—melakukan gerakan namaste—sebagai isyarat permohonan maaf atau enggan berkomentar. Dia juga terus mempertahankan gestur tersebut sembari melangkahkan kakinya masuk ke dalam mobil tahanan yang telah bersiaga di lobi gedung KPK, Sabtu dinihari pada 7 Februari 2026. Penahanan ini merupakan buntut dari operasi senyap yang dilakukan tim KPK pada dua hari sebelumnya, yakni Kamis (5/2).
Kasus ini bermula dari sengketa lahan di Kecamatan Tapos, Depok, yang melibatkan PT Karabha Digdaya. I Wayan Eka bersama Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, diduga meminta fee untuk memuluskan eksekusi pengosongan lahan.
Proses penangkapan pun berlangsung dramatis di kawasan Emerald Golf, Tapos, di mana tim KPK sempat terlibat aksi kejar-kejaran mobil dengan perantara suap di tengah kondisi hujan dan gelap. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp850 juta di dalam tas ransel hitam.
Kini, I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, serta tiga tersangka lainnya harus merasakan dinginnya jeruji besi. Mereka resmi ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Miris, semoga tidak ada lagi Wakil-wakil Tuhan berlaku seperti Setan yang menghalalkan segala cara untuk menerima uang haram dari orang-orang yang berperkara di pengadilan maupun dari para terdakwa sebelum mengetuk palu ke meja hijau.
Namun apakah hal ini bisa terjadi? Pasalnya, sebelum hakim PN Depok sudah banyak hakim yang melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Bahkan tiga hakim Tipikor PN Jakarta Pusat yang sudah senior melakukan korupsi dalam perkara ekspor CPO dan mereka sudah divonis pengadilan tingkat pertama dengan hukuman 11 sampai 12 tahun penjara. Kemudian di tingkat banding malah diperberat jadi 12,5 sampai 14 tahun.
Sebelumnya lagi juga terjadi terhadap majelis hakim yang membebaskan anak seorang anggota DPR-RI, Gregorius Ronald Tannur yang didakwa membunuh pacarnya.. Tiga hakim itu juga hakim senior yang salah satunya menjabat Ketua PN Surabaya. Ketiganya sudah divonis masing-masing 7 tahun penjara. Putusan dua hakim sudah inkrah dan keduanya sudah dieksekusi kejaksaan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP). Sedangkan seorang hakim lainnya masih menempuh kasasi dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap untuk dieksekusi. Meski demikian yang bersangkutan masih ditahan di rumah tahanan (rutan).
Nah, dari perjalanan para Wakil Tuhan di atas akhirnya bermuara di balik jeruji besi gegara silau dengan duit yang bermiliar-miliar. Mereka rela menggadaikan profesinya sebagai penegak hukum. Padahal, sebelum membacakan vonisnya hakim selalu menyebut dengan kalimat “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” dan setelah diuraikan putusannya, baru palu diketok.
Editor: Isa Gautama



