BERITA UTAMA HUKUM & KRIMINAL

Dinilai Lecehkan Budaya dan Adat Toraja, Komika Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Lelucon Pandji Pragiwaksono dinilai melecehkan terhadap budaya dan adat Toraja

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Dinilai membuat candaan atau lelucon menyesatkan saat pertujukan show stand up comedy nya, komika kondang Pandji Pragiwaksono (46) dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Aliansi Pemuda Toraja atas dugaan penghinaan dan ujaran kebencian bernuansa SARA. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor 01/LP/APT/XI/2025 pada Senin, 3 November 2025.

Candaan yang dianggap melecehkan terhadap budaya dan adat Toraja itu diunggah di salah satu kanal YouTube dan viral di media sosial hingga mendapat respons negatif dari netizen. “Kalo belum paham adat istiadat budaya suku di Indonesia, jangan asal jeplak aja bro,” ujar beberapa netizen di medsos.

Salah satu perwakilan pelapor Ricdwan Abbas Bandaso mengatakan, laporan ke polisi itu dibuat untuk kepentingan masyarakat Toraja. Pihaknya sudah menyerahkan sejumlah barang bukti berupa tautan video YouTube, foto, tangkapan layar, dan dokumen digital lainnya yang menunjukkan Pandji diduga melecehkan tradisi adat masyarakat Toraja dalam materi stand up comedy-nya.

Video yang menjadi sorotan itu diunggah di kanal YouTube Pandji Pragiwaksono dengan judul Uang VS Pendidikan. Dalam video tersebut, Pandji melontarkan lelucon soal mahalnya biaya upacara pemakaman adat Toraja hingga menyebabkan sebagian warga jatuh miskin dan membiarkan jenazah disimpan di rumah, bahkan di depan TV. Padahal sesungguhnya tidak demikian, ada proses atau tahapannya untuk pemakaman orang yang sudah meninggal.

Menurut pelapor, candaan itu bersifat menyesatkan dan merendahkan nilai budaya masyarakat Toraja. “Sejak video ini viral, belum ada klarifikasi atau permintaan maaf kepada masyarakat Toraja, sehingga kami mengambil inisiatif untuk melaporkan saudara Pandji,” kata dia.

Aliansi Pemuda Toraja melaporkan lelucon menyesatkan Pandji Pragiwaksono ke Bareskrim Polri

Dalam laporan itu, pelapor juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap sejumlah aturan, di antaranya Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 28 Ayat (2) UU ITE Juncto Pasal 45A Ayat (2), serta UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Berdasarkan video viral di medsos, memang terlihat Panji membuat candaan yang kurang etis, meski penontonya tertawa-tawa. Hal itu terjadi ketika Panji mengatakan jenazah di simpan di rumah ditaruh di depan TV. Bagi orang Toraja itu hal biasa, tapi bagi yang lain atau tamu tidak demikian. Hingga saat sedang nonton TV menjadi horor.

Kemudian dengan Gimik seorang komika, Panji memperagakan seolah melihat hal yang serem. Hal inilah yang membuat penonton tertawa, bahkan terlihat ada yang sampai terbahak-bahak menyaksikan kelakar Panji. Mereka mungkin tidak menyadari kelakuan komika itu merupakan lelucon sesat.

Merespons polemik tersebut, Pandji mengunggah permintaan maaf resmi melalui Instagram. Ia menyebut telah menerima kritik dan memahami dampak ucapan yang dilontarkannya. Dia menyatakan bahwa telah berdiskusi langsung dengan Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, dan mendapatkan penjelasan mendalam tentang makna budaya Toraja. Dalam pernyataannya, ia mengaku kelakar yang dilontarkannya tidak peka.

“Dari obrolan itu, saya menyadari bahwa joke yang saya buat memang ignorant, dan untuk itu saya ingin meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Toraja yang tersinggung dan merasa dilukai,” ungkapnya.

Editor: Isa Gautama

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *