Menteri ATR/BPN RI Harus Turun Tangan untuk Pendaftaran Pengukuran di Kantor BPN Jakarta Timur Sulit, Bisa Berhari-hari Tidak Turun SPS

Kantor Pertanahan/BPN Jakarta Timur
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Masyarakat yang memilliki tanah di wilayah Jakarta Timur sangat capek, bolak balik ke Kantor Pertanahan Jakarta Timur untuk mengurus permohonan sertifikat. Dari awal saja sudah sulit dengan prosedur dan aturan yang dibikin oleh Kementerian ATR/BPN RI. Dalam formulir permohonan pengukuran harus minta tanda tangan para tetangga persetujuan batas.
Kalau ada pemilik rumah di sebelah, mudah kita minta tanda tangan dan minta KTP. Namun, ada yang sebelah rumah mau tanda tangan tapi tidak mau memberi foto copy KTP.
Yang lebih rumit , jikalau pas sebelah rumah kosong atau tanah kosong minta tanda tangan dan KTP sama siapa?
Salah satu masyarakat yang berdomisili di Jakarta Timur, Iwan Setiawan saat ditemui di Kantor Pertanahan Jakarta Timur, mengatakan, untuk tanah girik atau garapan yang belum memiliki sertifikat masih pantas minta tanda tangan para tetangga. “Tapi kalau sudah bersertifikat seharusnya tidak perlu lagi karena hak pemilikan sudah jelas,” kata Iwan.
Selain itu, ia mengungkapkan, harus tanda tangan RT dan RW serta Lurah setidak – tidak ada biaya tambahan biasa untuk mudah tanda tangan memberi sumbangan.

Kantor Pertanahan/BPN Jakarta Timur
Kata Iwan, itu kendala pertama dalam proses permohonan pengukuran tanah karena syarat yang dibuat seperti itu.
“Kendala kedua terjadi saat pendaftaran pengukuran untuk diukur, berkas masuk tidak langsung di buat Surat Perintah Setor (SPS) oleh petugas pendaftar pengukuran harus di input dulu dan harus berhari – hari bolak balik menanyakan berkas, apakah sudah bisa di terima dan dibuatkan SPS. Bolak balik tersebut ke Kantor Pertanahan Jakarta Timur membuat habis ongkos,” ungkap Iwan seraya mengeluhkan biaya yang harus dikeluarkan.
Iwan Setiawan mengharapkan, Menteri ATR /BPN RI dan jajarannya turun supaya mengambil tindakan tegas untuk memecat atau mencopot petugas BPN Jakarta Timur yang mempermainkan masyarakat hingga merusak nama baik Kementerian ATR/BPN RI. Hal semacam itu terjadi di BPN wilayah lain di Indonesia. (Tom/Red 1)



