HUKUM & KRIMINAL MEGAPOLITAN

Ditlantas Polda Metro Jaya Berlakukan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin.

progresifjaya.co.id, JAKARTA — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar bisa memanfaatkan program penghapusan atau pemutihan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Program pemutihan pajak kendaraan ini adalah kesempatan emas buat masyarakat menyelesaikan kewajiban pajaknya. Sekaligus juga untuk menertibkan administrasi kepemilikan kendaraan.

“Program pemutihan ini berlaku selama tiga bulan. Kami mengimbau masyarakat agar memanfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin.

Dijelaskannya, masyarakat bisa mendatangi kantor-kantor Samsat di wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk mendapatkan layanan pemutihan pembayaran pajak kendaraan. Pihaknya juga sudah menyiapkan personel, sarana prasarana, serta pengaturan alur pelayanan untuk mengantisipasi meningkatnya jumlah wajib pajak selama program berlangsung.

“Kami sudah menyiapkan personel di lapangan, termasuk sarana dan prasarana pelayanan di Samsat. Tujuannya agar masyarakat yang datang bisa terlayani dengan baik. Kami juga ingin memastikan proses pelayanan berjalan tertib, lancar, nyaman, dan tidak menyulitkan masyarakat,” ujar Kombes Pol Komarudin.

Selanjutnya, dirinya juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar mengurus sendiri pembayaran pajak kendaraannya melalui layanan resmi Samsat. Petugas, sambungnya, dijamin akan membantu dengan humanis untuk memberikan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat datang langsung ke Samsat dan mengurus sendiri pembayaran pajak kendaraannya. Pelayanan dibuka setiap hari kerja, Senin hingga Sabtu, kecuali hari libur nasional atau tanggal merah,” ujarnya lagi.

“Silakan manfaatkan program ini sampai 31 Agustus 2026. Ini adalah kesempatan emas untuk menyelesaikan kewajiban pajak sekaligus menertibkan administrasi kendaraan,” sambungnya.

Penulis/Editor: Bembo

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *