HUKUM & KRIMINAL

Pagi Ini, Kejagung Bakal Limpahkan Berkas Perkara Nadiem Makarim ke Kejari Jakpus

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Pengacara Nadiem, Ricky Saragih, mengatakan, kliennya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada Senin (10/11/2025) pukul 09.00 WIB.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memastikan empat berkas perkara dan tersangka kasus ini akan dilimpahkan pada pekan depan.

“Insyaallah nanti dalam minggu depan akan dilaksanakan, mudah-mudahan, kan sudah hampir, dan 90 persen, sebentar lagi 100 persen selesai kok, berkas itu,” kata Anang, Jumat (7/11/2025).

Adapun tiga berkas dan tersangka lainnya yakni Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL) dan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

Sementara itu, untuk Jurist Tan selaku eks Staf Khusus Menteri Nadiem di Kemendikbudristek masih berstatus buronan.

Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan tersangka Nadiem Makarim tetap dilanjutkan setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Nadiem.

Hakim menyatakan penyidikan dan penahanan yang dilakukan Kejagung terhadap Nadiem sudah sesuai dengan prosedur. (AT)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *