HUKUM & KRIMINAL

Kejari Jakarta Utara Melaksanakan Pemusnahan Barang Rampasan Berkekuatan Hukum Tetap

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara melaksanakan pemusnahan barang rampasan dari perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman Gedug Rupbasan kelas I, Cilincing Jakarta Utara, Selasa (11/11/2024).

Menurut Kepala Kejari Jakarta Utara Syahrul Juaksha Subuki, barang rampasan yang dimusnahkan adalah berasal dari perkara tindak pidana umum sebanyak 558 perkara, yang sudah berkekuatan hukum tetap selama empat bulan.

Adapun barang rampasan tersebut, berupa narkotika sebanyak jenis sabu – sabu 3712,6855 gram, ektasi 923 butir atau 369,2845 gram, daun ganja 9233,1237 gram, bong ± 80 buah, papir ± 3 buah, korek Api ± 22 buah, dan timbangan ± 48 buah.

Selain itu ada handphone dari perkara narkotika ± 103 Unit, kemudian senjata tajam 56 buah. Dari perkara pemalsuan 22 perkara ada Ijazah palsu (25 lembar), stempel (7 buah) stiker logo (4 lembar), bolpoint (4 buah), lem (2 buah), gunting (2 buah), cutter (2 buah), amplop (11 buah), KTP palsu (3 buah), kertas (3 bandel), penggaris (2 buah), dan materai (10 lembar).

Sementara dari perkara UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, rantai burung (1 buah), tangkringan burung (1 buah) turut dimusnahkan.

Barang lainnya yang berasal dari pencabulan, pencurian, penipuan, perjudian dan lain-lain dari 198 perkara barang bukti, kotak hp, baju,tas, celana, dan lain-lain.

Kemudian dari perkara UU KDRT 1 perkara baju (1 potong), UU Cipta Kerja dan Migas 7 perkara gas portable (356 buah), regulator gas (4 buah), tutup gas (2 plastik),toples (2 buah), dan lain-lain.

Dari perkara UU Perlindungan Anak ada 42 perkara barang yang dimusnahkan berupa baju dan celana (25 stel), lalu perkara terorisme ada 25 perkara barang rampasan banner (3 buah), jaket (3 buah), rompi (5 buah), kaos (30 potong), baju (6 potong), kertas (1 bundel), amplop (8 buah), kompas (1 buah), kotak amal (10 buah), tropong (1 buah), HT (3 buah), spanduk (1 buah), tas (1 buah),samsak (1 buah), dan dokumen (1 bendel).

Kajari Jakarta Utara menyebutkan, bahwa tidak ada SOP-nya untuk kegiatan tersebut bisa serta merta dimusnahkan begitu perkara memiliki kekuatan hukum tetap, namun kita cari momen yang tepat untuk melakukan pemusnahan barang rampasan dalam kurun waktu 4 bulan.

Ditambahkannya, mengenai dilaksanakannya pemusnahan barang rampasan di Gedung Rupbasan I dikarenakan per Juli 2025 gedung Rupbasan secara pengelolaan dan fungsinya sudah diserahkan ke Kejari Jakarta Utara.

Hadir dalam pelaksanaan pemusnahan barang rampasan tersebut, Kajari Jakarta Utara beserta jajarannya, Walikota Jakarta Utara, pihak Pengadilan Negeri(PN) Jakarta utara yang diwakili Panmud Pidana, Kapolres Metro Jakarta Utara yang diwakili Waka Polres Jakarta Utara, Kapolres Kepulauan Seribu, Bupati Kepulauan Seribu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kepala Kodim, Ketua BNN Jakarta Utara, perwakilan tokoh masyarakat dan lain-lain. (ARI)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *