Polemik Impor 250 Ton Beras di Aceh: Mentan Bilang Langgar Aturan dan Ilegal, Gubernur Aceh Bilang Proses Impor Sesuai Regulasi Khusus

progresifjaya.co.id, BANDA ACEH – Impor beras 250 ton dari Thailand menimbulkan polemik antara Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem). Mentan Anran bilang impor beras itu ilegal makanya disegel tidak boleh keluar dari gudang PT Multazam Sabang Group untuk dipasarkan. Sedangkan Gubernur Mualem bilang tidak ada regulasi yang dilanggar dalam proses pemasukan beras tersebut ke Sabang, yang merupakan kawasan bebas sesuai regulasi khusus. Nah, kalo sudah begini siapa yang harus disalahkan?
Melalui juru bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, gubernur menyatakan bahwa penyegelan 250 ton beras impor milik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) oleh Kementerian Pertanian (Kementan) tidak boleh terjadi. Pasalnya, seluruh proses impor beras oleh BPKS telah sesuai aturan perundang-undangan, dan laporan mengenai mekanisme pemasukan beras itu telah diterima serta dipahami secara lengkap.
Menurut gubernur, salah satu latar belakang kebijakan tersebut adalah kondisi harga beras di Kota Sabang yang cenderung tinggi jika harus didatangkan dari daratan Aceh, sehingga membebani masyarakat di tengah situasi ekonomi yang belum stabil. Karena itu, kebijakan memasukkan beras dari luar negeri menjadi langkah transisi yang strategis dan berpihak kepada masyarakat Sabang.
Diungkapkan, kebijakan ini didukung oleh status keistimewaan dan kekhususan Sabang sebagai kawasan perdagangan bebas. Pemerintah Aceh menilai pernyataan Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, yang menyebut beras tersebut sebagai barang ilegal, terlalu reaksioner dan tidak mempertimbangkan sensitivitas daerah, terutama Aceh sebagai wilayah yang memiliki latar belakang konflik.
Pernyataan Mentan tersebut dinilai mendramatisasi situasi seolah-olah terjadi tindak pidana berat, padahal pengelolaan wilayah Sabang telah diatur melalui undang-undang khusus termasuk UUPA (Undang-Undang Pemerintahan Aceh). Pemerintah Aceh juga menilai pernyataan Menteri Pertanian yang mempertanyakan nasionalisme terkait impor tersebut sebagai bentuk narasi yang menyudutkan Aceh.
Pemerintah Aceh mengimbau agar ke depan, semua pihak yang memiliki otoritas dapat menjaga keharmonisan dan stabilitas nasional, khususnya ketika menyangkut persoalan kewenangan dan regulasi daerah. Hal ini sejalan dengan cita-cita Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan Indonesia yang maju dan kuat. Gubernur Aceh juga meminta Kementerian Pertanian untuk segera melakukan uji laboratorium terhadap 250 ton beras tersebut sesuai mekanisme yang berlaku, serta segera melepaskannya untuk kebutuhan masyarakat Sabang.
Sebelumnya, Kementan mengungkap praktik impor beras ilegal di Sabang, Aceh, sejumlah 250 ton. Beras itu masuk ke Tanah Air dan disimpan di gudang milik perusahaan swasta, PT Multazam Sabang Group. Kegiatan impor itu dinilai melanggar aturan dan perintah Presiden Prabowo Subianto yang melarang impor beras. “Kami terima laporan tadi sekitar jam 2 bahwasannya ada beras masuk di Sabang itu 250 ton tanpa izin dari pusat, tanpa persetujuan pusat. Tadi langsung kami telepon ke Polda, Kabareskrim, Pak Pandam, langsung disegel ini berasnya enggak boleh keluar,” kata Amran dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/11).
Editor: Isa Gautama



