HUKUM & KRIMINAL

Diringkus Resmob Polda Metro Jaya, Dua Pelaku Curanmor Bersenpi Dijedotin Pasal Berlapis dan Terancam 20 Tahun Bui

Kedua pelaku curanmor bersenpi inisial TM dan RA yang dicokok personel Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Kampung Banjaran Pucung, Tapos Depok, Jawa Barat.

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Dua pelaku kejahatan curanmor berinisial TM dan RA diringkus personel Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di satu rumah kontrakan di Kampung Banjaran Pucung, Tapos Depok, Jawa Barat, Rabu, (26/11) lalu. Dari tangan kedua pelaku juga disita barang bukti tiga butir amunisi peluru dan sepucuk senjata api (senpi) rakitan.

Dalam keterangannya kepada awak media, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto mengatakan, aksi kedua penjahat ini sempat viral di media sosial setelah terlihat menodongkan senpi ke pemilik motor yang memergoki. Usaha mereka untuk maling motor terjadi di sebuah toko di Cilangkap, Tapos, Kota Depok, Senin, (24/11) lalu.

“Setelah aksi jahat mereka viral, aparat Subdit Resmob langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Keberadaan mereka bisa terlacak, langsung ditangkap dan diangkut ke Polda Metro Jaya,”
kata Kombes Pol Bhudi Hermanto ke awak media, Minggu, (30/11).

“Dan dalam pemeriksaan intensif, mereka juga sudah mengaku sering menggunakan senpi saat beraksi,” imbuhnya.

Dia juga menambahkan, atas aksi kejahatan yang dilakukan, kedua pelaku sudah dijerat penyidik dengan pasal berlapis. Selain dijedotin dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, mereka juga dicekokin dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait Kepemilikan Senjata Api Tanpa Hak.
Ancaman hukumannya adalah dua dasawarsa jadi penghuni bui. Ngeri. (Bembo)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *