
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Pemerintah pusat belum menetapkan banjir bandang dan tanah longsor di Pulau Sumatera sebagai bencana nasional. Bencana yang melanda Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara menjelang akhir November lalu telah menimbulkan dampak luar biasa, seperti ratusan korban jiwa, kerusakan infrastruktur, kerugian harta benda hingga lumpuhnya ekonomi dan sosial masyarakat.
Sejumlah pihak meminta pemerintah pusat untuk menetapkan status bencana nasional untuk banjir dan longsor di Sumatera.
Koalisi masyarakat sipil Aceh meminta Presiden Prabowo Subianto segera menetapkan status darurat bencana nasional terhadap kejadian ini, terutama mengingat pemerintah daerah sudah tak mampu lagi menangani bencana itu. “Kami mendesak Presiden RI segera menetapkan status darurat bencana nasional atas bencana besar yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat,” kata Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian di Banda Aceh pada Ahad, 30 November 2025 seperti dilansir dari Antara.
Selain MaTA, koalisi masyarakat sipil peduli bencana ini terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia, dan International Conference on Aceh and Indian Ocean Studies (ICAIOS).
Menurut Alfian, hingga saat ini ribuah warga masih terisolasi, puluhan ribu rumah terendam, dan berbagai fasilitas publik seperti sekolah, rumah sakit, jembatan, serta jalan nasional, baik yang menghubungkan antar-provinsi maupun antar-kabupaten/kota mengalami kerusakan berat. “Di sejumlah wilayah, akses transportasi terputus total sehingga bantuan logistik tidak dapat disalurkan,” kata dia.
Selain itu, situasi diperburuk dengan kelangkaan bahan kebutuhan pokok yang menyebabkan masyarakat berada dalam kondisi kelaparan, serta padamnya pasokan listrik dan lumpuhnya jaringan komunikasi, sehingga membuat penanganan darurat semakin terhambat.
Menurut Alfian, situasi itu menunjukkan bahwa kapasitas pemerintah daerah, sudah tidak memadai lagi untuk menangani bencana yang sudah meluas. Apalagi dengan kondisi fiskal yang sangat rendah termasuk kondisi keuangan di pemerintah provinsi, khususnya Aceh. Hal ini membuat penanganan bencana secara berkelanjutan tidak memungkinkan.
Sudah Penuhi Kategori Bencana Nasional

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan Baktiar Najamudin mengungkap dirinya mendapat aspirasi dari pemerintah daerah hingga para senator DPD dari tiga provinsi terdampak bencana. Usulan itu agar pemerintah pusat menetapkan status bencana nasional untuk banjir dan longsor yang terjadi secara luas di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Sultan menilai bencana Sumatera sudah memenuhi kategori bencana nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. “Baik dari variable jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana hingga cakupan luas wilayah yang terkena bencana dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan,” kata dia dalam keterangan tertulis, Ahad, 30 November 2025.
Sultan menegaskan dampak bencana banjir dan tanah longsor di tiga provinsi itu membutuhkan penanganan yang lebih intensif dari pusat. “Hampir semua akses darat ke lokasi banjir lumpuh total. Akibatnya bantuan kemanusiaan sulit distribusikan,” tutur dia.
Di sisi lain, kata dia, pemerintah daerah setempat pun mengalami kesulitan untuk menangani bencana ini sendirian. “Sangat sulit mengharapkan keuangan pemerintah daerah untuk menangani bencana dengan skala masif seperti ini. Kami dapat merasakan bahwa para kepala daerah pasti mengalami kebuntuan anggaran pasca kebijakan efisiensi APBD,” ungkapnya. (Red)



