Bukan Sekadar “Kenakalan Biasa”: Membedah Sanksi Hukum Bullying di Sekolah dan Lembaga Pendidikan Agama

Oleh: Prof Andre Yosua M
BELAKANGAN ini, lini masa media sosial kita sering diwarnai berita memilukan. Kasus perundungan (bullying) tidak hanya terjadi di sekolah umum, tetapi juga merambah ke lingkungan pendidikan agama seperti madrasah hingga pesantren—tempat yang seharusnya menjadi ruang paling aman dan bermoral bagi anak-anak kita.
Seringkali, pelaku atau pihak sekolah berdalih bahwa tindakan tersebut adalah “tradisi pembinaan mental” atau sekadar “candaan anak-anak”. Namun, negara Indonesia telah menetapkan garis tegas: Bullying adalah tindakan melawan hukum.
Berikut adalah ulasan mengenai jerat hukum bagi pelaku perundungan di lingkungan pendidikan dan agama.
- Payung Hukum Utama: UU Perlindungan Anak
Sebagian besar korban dan pelaku di lingkungan pendidikan (sekolah maupun pesantren) berusia di bawah 18 tahun. Maka, “kitab suci” hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pasal yang paling sering menjerat pelaku adalah Pasal 76C, yang berbunyi:
“Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak”.
Jika dilanggar, sanksinya diatur dalam Pasal 80:
Kekerasan Ringan: Pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp72 juta.
Luka Berat: Jika korban mengalami luka berat, ancaman naik menjadi 5 tahun penjara.
Meninggal Dunia: Jika korban meninggal, pelaku diancam 15 tahun penjara.
Penting diingat:
Hukum ini berlaku untuk siapa saja, baik itu sesama siswa, senior, ustaz, guru, maupun pembina asrama.
- Aturan Khusus di Lingkungan Sekolah (Kemendikbudristek)
Pemerintah telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023_ tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Aturan ini mewajibkan setiap sekolah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Jika sekolah lalai atau menutupi kasus bullying, sekolah dapat menerima sanksi administratif (mulai dari teguran hingga pembekuan izin).
Guru atau Kepala Sekolah yang membiarkan dapat diberhentikan atau diturunkan pangkatnya.
- Aturan Khusus di Lingkungan Pendidikan Agama (Kemenag)
Lingkungan pesantren dan madrasah berada di bawah naungan Kementerian Agama. Kemenag telah menerbitkan regulasi seperti Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 73 Tahun 2022.
Meskipun awalnya fokus pada kekerasan seksual, regulasi ini menjadi pintu masuk untuk menindak segala bentuk kekerasan di lembaga pendidikan agama.
Pesantren yang terbukti lalai atau melindungi pelaku kekerasan dapat dicabut izin operasionalnya (Ijop).
Tidak ada lagi istilah “kebal hukum” karena alasan senioritas atau status pemuka agama. Hukum negara berdiri di atas struktur hierarki lembaga.

Jenis Bullying yang Bisa Kena Pidana
Jangan mengira bullying hanya soal memukul. Hukum Indonesia menjangkau berbagai jenis perundungan:
Bullying Fisik: Memukul, menendang, menyundut rokok, menampar (Masuk ranah Penganiayaan/UU Perlindungan Anak).
Bullying Verbal: Menghina, memaki, mengancam (Bisa dijerat pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan atau Penghinaan).
Cyberbullying: Menyebar aib teman di grup WhatsApp, berkomentar jahat di Instagram, atau menyebar video korban (Dijerat dengan UU ITE dengan ancaman penjara maksimal 4-6 tahun).
Apa yang Harus Dilakukan Jika Menjadi Korban?
Budaya “diam” adalah musuh utama dalam pemberantasan bullying. Jika Anda, anak Anda, atau kerabat Anda menjadi korban:
Kumpulkan Bukti: Foto luka (visum), tangkapan layar chat, atau rekaman suara.
Lapor ke TPPK Sekolah/Pesantren: Sesuai aturan baru, mereka wajib menindaklanjuti.
Lapor ke Polisi: Jika sekolah lamban atau kasus melibatkan kekerasan fisik/seksual, segera buat Laporan Polisi.
Hubungi KPAI atau UPTD PPA: Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak di daerah Anda menyediakan pendampingan hukum dan psikologis gratis.
Kesimpulan
Lingkungan pendidikan dan agama adalah tempat menimba ilmu dan akhlak, bukan ring tinju atau tempat penyiksaan. Dalih “tradisi” tidak bisa menganulir hukum pidana.
Mari kita putus mata rantai perundungan dengan berani bersuara dan memahami hak hukum kita.
Penulis adalah Ahli Hukum Pidana/Pengajar Pascasarjana Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian



