HUKUM & KRIMINAL

Kejari Kota Bandung Tetapkan Wakil Wali Kota Bandung dan Anggota Dewan Kota Bandung sebagai Tersangka Dugaan Korupsi

progresifjaya.co.id, BANDUNG – Wakil Walikota Bandung dan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupasi Penyalahgunaan Kewenangan pada Pemerintahan Daerah Kota Bandung tahun 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Bapak Irfan Wibowo, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti pada Kejaksaan Negeri Kota Bandung, menyampaikan penetapan tersangka terhadap E selaku Wakil Wali Kota Bandung dan RA, selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung.

Penetapan tersangka perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyalahgunaan Kewenangan pada Pemerintahan Daerah Kota Bandung Tahun 2025 itu disampaikan Kajari Irfan Wibowo, SH., MH., dalam rilis capaian kinerja dalam rangka Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2025 bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Bandung Rabu (10/12/2025).

Lebih lanjut disampaikan Irfan, bahwa pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2025 bertempat di Kejaksaan Negeri Kota Bandung, dengan berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang cukup, Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah meningkatkan status penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus dengan menetapkan 2 (dua) orang tersangka, yaitu:
Tersangka E, selaku Wakil Wali Kota Bandung dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025 tanggal 09 Desember 2025) dan RA, selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025 tanggal 09 Desember 2025)

“Adapun yang bersangkutan, diduga telah secara bersama-sama menyalahgunakan kekuasaannya dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan OPD Kota Bandung, yang selanjutnya terhadap paket pekerjaan tersebut dilaksanakan dan menguntungkan secara melawan hukum pihak yang terafiliasi oleh yang bersangkutan,” ujarnya.

Menjawab pertanyaan wartawan apakah para tersangka ditahan?

“Sampai saat ini belum dilakukan penahanan,namun telah dilakukan pencekalan,” jelas Irfan.

Kedua tersangka dijerat dan diancam Primair: Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;

Subsidair: Pasal 15 jo. Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Yon)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *