Enam Anggota Polri Jadi Tersangka Penganiayaan Dua Debt Collector Hingga Tewas di TMP Kalibata

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
progresifjaya.co.id, JAKARTA — Polri mengungkap perkembangan terbaru kasus penganiayaan yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat malam, 12 Desember 2025 pukul 22.40 WIB Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, terhadap kasus ini penyidik sudah menetapkan enam anggota Polri dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri sebagai tersangka. Keenam orang tersangka tersebut berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Keenamnya disangkakan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Brigjen Pol Trunoyudo.
Tidak hanya proses pidana, Polri juga memproses keenam personel tersebut dengan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Dan berdasarkan gelar perkara yang dilaksanakan Divisi Propam Polri pada Jumat malam, disimpulkan bahwa keenam anggota tersebut melakukan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Kesimpulan ini akan dibawa ke Sidang Komisi Kode Etik Polri yang dijadwalkan digelar pada Rabu, 17 Desember 2025.
Lebih lanjut Brigjen Pol Trunoyudo mengatakan, Polri bergerak cepat sejak laporan pertama diterima. Langkah awal dilakukan mencakup olah TKP, pemeriksaan saksi, evakuasi korban, serta pengamanan lokasi.
“Polri telah melakukan langkah-langkah intensif selama 1×24 jam. Kami melakukan olah TKP, memeriksa 12 saksi, mengamankan barang bukti, hingga memberikan pendampingan kepada keluarga korban,” jelas Brigjen Pol Trunoyudo.
Dalam perkara ini, dua korban yakni Miklon Edisafat Tanone (41) dan Novergo Aryanto Tanu (32), dinyatakan meninggal dunia akibat penganiayaan yang terjadi pada Kamis sore, 11 Desember 2025. Satu korban meninggal di lokasi, sementara satu lainnya meninggal setelah mendapat perawatan di RS Budi Asih.
Perkara ini sendiri bermula pada hari Kamis pukul 15.45 WIB. Ketika itu, Polsek Pancoran menerima laporan melalui layanan 110 tentang dugaan penganiayaan terhadap dua pria di area parkir TMP Kalibata. Saat petugas tiba pada pukul 16.00 WIB, kedua korban ditemukan dalam kondisi luka berat.
Selain penganiayaan, terjadi pula pembakaran sejumlah fasilitas warga, termasuk kios dan kendaraan di sekitar lokasi kejadian. Perkara ini kemudian dilaporkan secara resmi ke Polda Metro Jaya pada pukul 20.11 WIB.
Dalam penanganan kasus ini, Polda Metro Jaya terus berkoordinasi dengan keluarga korban, pemilik fasilitas yang rusak, pemerintah setempat, serta tokoh masyarakat untuk menjaga situasi kondusif dan memastikan proses pemulihan berjalan baik.
“Kami terus menjaga pengamanan di sekitar lokasi kejadian untuk mencegah aksi susulan dan memastikan keamanan masyarakat,” kata
Brigjen Pol Trunoyudo lagi.
Sementara terkait dengan rangkaian awal peristiwa saat dua korban yang juga debt collector menghentikan kendaraan yang digunakan anggota Polri, Brigjen Pol Trunoyudo menjawab proses penanganannya masih menunggu laporan resmi.
“Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional. Saat ini laporannya belum masuk, dan akan kami sampaikan perkembangan resmi bila sudah diterima,” dia berujar.
Pun begitu, tegasnya lagi, pengusutan kasus ini tetap dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih meski para tersangkanya adalah anggota Polri.
“Polri tidak mentolerir tindakan melanggar hukum. Kami tegaskan lagi. Penegakan hukum dilakukan objektif, profesional, dan tanpa pandang bulu,” Brigjen Pol Trunoyudo menjelaskan.
“Setiap anggota yang terlibat wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik pidana maupun etik,” imbuh. (Bembo)



