Sepakati MoU Penerapan KUHP dan KUHAP Baru dengan Kejagung, Kapolri Optimis Beri Rasa Keadilan Optimal ke Masyarakat

Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Polri dan Kejaksaan Agung bersepakat menandatangani nota kesepahaman atau MoU tentang penerapan KUHP dan KUHAP baru. Kesepakatan MoU ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antaraparat penegak hukum (APH) menfimplementasi aturan.
Usai penandatanganan MoU bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan dirinya jadi semakin yakin penerapan KUHP dan KUHAP baru itu akan memberi rasa keadilan bagi masyarakat.
“Hari ini kita melaksanakan kegiatan MoU, dilanjutkan dengan penandatanganan PKS (Perjanjian Kerja Sama) terkait sinergitas, pemahaman dalam hal pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang baru. Dan saya optimis penerapannya nanti akan optimal berjalan untuk memberi rasa keadilan bagi masyarakat,” kata Kapolri Listyo Sigit di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Desember 2025.
“Bersama-sama kami akan bisa melaksanakan apa yang menjadi amanat dan harapan dari KUHP dan KUHAP demi rasa keadilan untuk masyarakat,” imbuhnya.
Menurut Kapolri Listyo Sigit KUHP dan KUHAP baru banyak mengatur hal yang selama ini diharapkan masyarakat. Semisal proses penyelesaian hukum yang sesuai dengan kearifan lokal juga situasi dan kondisi yang ada.
MoU yang diteken bersama Kejaksaan Agung ini dimaksudkan agar Polri dan Kejaksaan bisa menerapkan aturan yang termuat pada KUHP-KUHAP baru dengan sebaik-baiknya.
“Kita bersama-sama selaku aparat penegak hukum berjalan selaras, satu frekuensi, satu pikiran agar bisa betul-betul memenuhi harapan dan keadilan masyarakat. Dan kita juga tetap komit melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapa pun,” dia menandaskan.
Berikut adalah enam poin strategis MoU Polri dan Kejaksaan Agung yang ditandatangani Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersama Jaksa Agung, ST Burhanuddin:
1. Penegakan hukum
2. Bantuan pengamanan
3. Pertukaran data dan/atau informasi
4. Peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia (SDM)
5. Pemanfaatan sarana dan prasarana
6. Kegiatan lain yang disepakati bersama. (Bembo)



