BERITA UTAMA HUKUM & KRIMINAL

Lagi Oknum Jaksa Terjaring OTT, Kini Kasie Intel dan Kajari Hulu Sungai Utara Ditangkap KPK

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara saat tiba di Gedung KPK.

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Weleh-weleh, jaksa lagi terjaring OTT KPK. Baru kemarin oknum jaksa Kejati Banten diciduk KPK bersama barang bukti duit Rp 900 juta. Eh, kini ada lagi oknum jaksa yang kena OTT di Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (18/12). Kali ini selevel Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kasie Intelnya yang bertugas di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Dua petinggi jaksa itu langsung diamankan dan diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jumat (19/12).

Jubir KPK Budi Prasetyo membenarkan dua orang yang terjaring OTT itu adalah Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara. ‘Benar, diantaranya yang diamankan Kajari, Kasi Intel, dan swasta yang diduga sebagai perantara” kata Budi kepada wartawan.

Walaupun Budi tidak menyebutkan nama Kajari HSU, namun sudah diketahui yang menjabat Kajari di sana adalah Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kasie Intelnya Asis Budianto. “Pihak-pihak tersebut selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan secara intensif, dimana dugaan awalnya adalah tindak pemerasan,” ujar Budi seraya menambahkan, sejumlah uang ratusan juta rupiah ikut diamankan sebagai barang bukti.

KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status para pihak yang diamankan dalam OTT. Saat ini, para pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. “Nanti, kita umumnya hasil pemeriksaannya,” kata Budi lagi.

Sementara itu OTT Oknum jaksa Kejati Banten penanganan perkaranya diserahkan KPK ke Kejaksaan Agung. Dasar hukum yang menjadi pertimbangan pelimpahan perkara tersebut adalah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan pada Rabu, 17 Desember 2025. Hari yang sama dengan OTT KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan tim penindakan menangkap total sembilan orang dalam operasi senyap tersebut. Terdiri dari satu orang jaksa, dua orang pengacara, dan enam orang dari pihak swasta. Dua orang jaksa yang diduga terlibat pemerasan tidak berhasil ditangkap KPK.

Setelah melewati proses panjang dan koordinasi dengan Kejaksaan Agung, KPK melempar penanganan perkara tersebut kepada Korps Adhyaksa. Hal tersebut karena penangan perkara oknum jaksa tersebut sudah dilakukan Kejagung lebih dahulu.

Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Ses JAM Intel) Kejaksaan Agung Sarjono Turin mengklaim pihaknya tidak mengetahui giat OTT yang dilakukan KPK. Pengakuan itu untuk membantah campur tangan Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus dugaan pemerasan yang menyeret jaksa di Kejaksaan Tinggi Banten sebagaimana dimaksud.

“Kalau tidak salah tanggal 17 Desember 2025, karena ini prosesnya panjang,” kata Sarjono menjelaskan waktu Sprindik terbit di Kantor KPK. “Kita sebenarnya tidak tahu ada OTT KPK, tapi kita sudah lebih awal menerbitkan pada tanggal 17 Desember 2025,” imbuhnya.

Editor: Isa Gautama

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *