HUKUM & KRIMINAL

Viralkan Ujaran Menghina Masyarakat Sunda, Tersangka YouTuber Tolol Bermulut Lemes Resbob Kena Gampar Pasal Berlapis

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan memberikan keterangan pers tentang kasus pidana YouTuber bermulut lemes, Adimas Firdaus alias Resbob yang otaknya tolol tapi nekat memviralkan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda.

progresifjaya.co.id, JAKARTA – YouTuber bermulut lemes, Adimas Firdaus alias Resbob sudah resmi ditetapkan penyidik Ditressiber Polda Jawa Barat sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian atau hinaan terhadap masyarakat Sunda. Penetapan ini dilakukan penyidik usai menganggap alat bukti yang diperlukan sudah cukup, termasuk rangkuman keterangann dari saksi dan ahli.

“Tersangka Resbob ini bekerja sebagai seorang liPolda Jawa Barat menetapkan YouTuber Adimas Firdaus alias Resbob sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi dan ahli.

“Resbob ini seorang live streamer. Cuma otaknya terbilang tolol karena berani lakukan ujaran kebencian bersifat SARA gegara harapan dungu bisa dapat uang saweran lebih banyak dari penonton saat siaran langsung,” ujar Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, Rabu, 17 Desember 2025 lalu.

YouTuber Resbob yang viralkan ujaran menghina masyarakat Sunda.

Dikatakannya juga, tersangka Resbob sebenarnya menyadari penuh bahwa konten ujaran kebencian yang disampaikannya bakal berpotensi besar untuk viral di media sosial. Cuma ya susahnya karena dia dungu, potensi yang sifat aslinya membahayakan itu malah dimanfaatkan sebagai aji mumpung. Dia optimalkan hal berbahaya tersebut dengan cara meng-up jumlah penonton supaya dapat keuntungan finansial yang besar.

“Sebenarnya bikin kita jadi ngedumel sendiri karena menjadikan kasus ini sebagai bahan bahasan. Bikin kita jadi lelah karena yang dibahas itu 100 persen ketololan murni. Cuma karena sudah terkait dengan hukum pidana, ya mau ga mau mesti dibahas prosesnya agar dia dihukum penjara,” jelas Kapolda Rudi.

“Yang bersangkutan sudah tahu konten ini akan viral. Karena tayangannya viral, penonton jadi banyak dan otomatis bikin dia cuan besar. Risiko urusan belakangan. Capek, deh,” imbuhnya.

Akibat ketololan dan motivasi bodohnya itu, si YouTuber Resbob yang bermulut lemes Resbob ini terpaksa digampar penyidik secara berulang dengan pasal pidana berlapis. Selain dijotos dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dia juga kena bogem Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 50 undang-undang yang sama. Hukuman penjara enam tahun, bahkan bisa diperberat sampai 10 tahun adalah konsekuensi logisnya. Catat itu, tolol. (Bembo)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *