HUKUM & KRIMINAL

Tak Punya Hati Nurani, Kadinsos Samosir Diduga Tilep Dana Bantuan Korban Banjir

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir, Fitri Agus Karokaro, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan bagi korban banjir bandang di Kabupaten Samosir tahun 2024.

Penetapan ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Samosir setelah ditemukan penyalahgunaan dana bantuan yang bersumber dari Kementerian Sosial. Dana bantuan ini bernilai Rp 1,5 miliar dan diperuntukkan bagi penguatan ekonomi masyarakat terdampak bencana.

Namun, Fitri Agus diduga menyalahgunakan dana tersebut sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 516.298.000 atau sekitar Rp 516,2 juta. Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Satria Irawan, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.

“Kejaksaan Negeri Samosir telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan penguatan ekonomi korban bencana alam banjir bandang di Kabupaten Samosir tahun 2024 yang diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 516.298.000,” ujar Satria, dikutip Senin, 28 Desember 2025.

“Penetapan tersangka dilakukan terhadap FAK selaku Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir,” jelasnya.

Dalam perkara ini, Fitri Agus diduga mengubah mekanisme penyaluran bantuan yang awalnya direncanakan dalam bentuk bantuan tunai, menjadi bantuan barang.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni dengan mengubah mekanisme penyaluran bantuan yang semula direncanakan dalam bentuk bantuan tunai (cash transfer) menjadi bantuan barang,” kata Satria.

“Dalam pelaksanaannya, tersangka menyarankan sekaligus menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang bantuan,” imbuhnya.

Selain mengubah skema bantuan, Fitri Agus juga diduga meminta bagian tertentu dari dana bantuan tersebut. Permintaan itu disebut ditujukan untuk kepentingan pribadi serta pihak lain di luar penerima manfaat yang semestinya.

“Tersangka FAK meminta penyisihan sebesar 15 persen dari nilai bantuan kepada BUMDes-MA Marsada Tahi untuk keuntungan pribadi dan pihak lain,” ungkap Satria.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Fitri Agus langsung ditahan di Lapas Kelas III Pangururan selama 20 hari pertama.

“Tersangka FAK berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Pangururan selama 20 hari ke depan,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, Fitri Agus dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (Red)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *