Bertingkah Jadi Pengedar 500 Butir Ekstasi di Jakarta Barat, A dan F Kegep Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro

Kedua tersangka pengedar narkotika jenis pil ekstasi berinisial A dan F (atas). Barang bukti 500 butir pil ekstasi serta satu unit handphone (bawah).
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Dua orang pria inisial A (35) dan F (25) kena gep Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di Apartemen Mediterania, Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat, pada Selasa, 20 Januari 2026 sekitar pukul 01.30 WIB. Keduanya digep gegara bertingkah sebagai pengedar narkotika jenis ekstasi di Jakarta Barat. Dari tangan kedua pelaku, bisa didapat 500 butir pil ekstasi siap edar sebagai barang bukti.
Plh Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba PMJ, AKP Joko mengatakan, kedua pria yakni A dan F digep karena informasi masyarakat yang diterima terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Jakarta Barat.
Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang diinformasikan. Pelaku A dan F pun didapat kemudian diamankan. Saat dilakukan penggeledahan, barang bukti 500 butir pil ekstasi dan satu handphone yang diduga sebagai alat komunikasi transaksi juga ikutan didapat untuk jadi barang bukti yang menguatkan penanganan kasus.
“Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A yang statusnya sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO). Narkotika jenis ekstasi tersebut diakui mereka dapat melalui pengiriman jasa ekspedisi,” ujar AKP Joko.
Turut dikatakannya juga, kasus ini sekarang sudah masuk tahap pengembangan guna melacak jaringan peredaran ekstasi yang lebih luas. Sementara tersangka A dan F sekarang sudah masuk pemeriksaan lebih lanjut dan masuk kandang tahanan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama dengan semua barang bukti. (Bembo)



