Ditreskrimum Polda Metro Berhasil Babat Habis Kasus TPPO dengan 10 Tersangka di Tamansari

Jumpa pers kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
progresifjaya.co.id, JAKARTA — Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat berhasil dibabat habis oleh aparat Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sebanyak 10 orang pelaku dari sindikat jual beli anak lintas daerah kasus ini pun sudah jadi tersangka. Sementara untuk empat korban anak balita yang ditemukan di pedalaman Sumatera sudah dievakuasi dan diterbangkan lagi ke Jakarta
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung dalam penjelasan resminya mengatakan,
munculnya kasus ini berkat kecurigaan keluarga saat menanyakan kondisi anak korban RZ yang selama ini dirawat oleh saksi CN. Saat dilakukan penelusuran oleh saksi CN, tersangka IG pun akhirnya bisa dijumpai. Kepada saksi CN tersangka IG kemudian bercerita bahwa anak korban RZ berada di Medan. Namun karena merasa janggal dengan informasi tersebut, oleh saksi CN tersangka IG langsung diseret ke Polsek Metro Tamansari buat diklarifikasi detail.
Jadinya kejadian sebenarnya pun terungkap. Tersangka IG akhirnya mengaku sudah menjual anak korban RZ ke pihak lain saat disidik Dia pun mengatakan sistem penjualan terhadap anak korban RZ adalah secara berantai dengan nilai transaksi yang terus meningkat.
“Anak tersebut diperjualbelikan secara berantai dengan nilai transaksi yang terus meningkat. Muulai sekitar Rp17,5 juta, kemudian Rp35 juta, hingga mencapai Rp85 juta,” ujar AKBP Arfan saat gelaran jumpa pers di Gedung Reserse Kriminal Umum, Jumat, 6 Februari 2026.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin dalam keterangannya menambahkan, tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Barat, Ditreskrimum, Ditres PPA dan PPO langsung dibentuk dan digerakkan ke area pedalaman Sumatera Utara bersama dengan kepolisian setempat menuju lokasi yang dikatakan tersangka IG untuk melakukan penyelamatan.
Kendala geografis yang dihadapi ternyata tak berhasil merintangi pergerakan tim gabungan untuk melakukan penyelamatan. Dan akhirnya, target anak korban RZ pun ditemukan berbarengan dengan tiga anak lainnya. Keempatnya pun lekas dievakuasi dan diterbangkan untuk kembali ke Jakarta.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari juga turut menambahkan penjelasan dari kasus ini. Dikatakan olehnya, seluruh proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan untuk kasus ini memakai pendekatan ramah anak dan sensitif gender. Ikut juga dipastikan tak ada kejadian pelanggaran HAM maupun reviktimisasi.
Sementara mengenal hasil pemeriksaan terhadap empat anak korban, kondisi fisik dan psikologis keempatnya sudah dinyatakan baik dan sesuai dengan usia mereka. Kini keempatnya juga sudah masuk proses pendampingan dari instansi sosial terkait.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto juga turut melengkapi penjelasan tentang kasus ini. Dia mengatakan, terhadap 10 tersangka kasus ini sudah dijerat dengan aturan pidana yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Ancaman pidana penjara dan dendanya akan mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Berkaca dari kasus ini, kami sangat mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu segera melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya tindak pidana terhadap anak di lingkungan sekitarnya. Laporan bisa disampaikan melalui layanan darurat call center 110 yang aktif 24 jam atau dengan mendatangi kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas Kombes Pol Bhudi dalam pesannya.
Turut disampaikan juga, pengungkapan kasus ini menjadi bukti sahih komitmen Polri untuk melindungi anak dari segala bentuk kejahatan. Apalagi perdagangan anak adalah bentuk tindak pidana serius yang melanggar hak asasi dan merusak masa depan anak.
Sedangkan untuk penanganan perkara yang melibatkan anak, lanjut Kombes Pol Bhudi, prinsip kepentingan terbaik bagi anak adalah prioritas yang harus dikedepankan. Identitas dan hak-hak korban juga harus dilindungi secara ketat. Upaya penyelamatan, perlindungan, dan pemulihan dilakukan secara beriringan dengan proses hukum yang berjalan.
“Dan harus diingat juga. Jangan sampai keliru atau terjebak dalam praktik jahat melanggar pidana. Pengangkatan anak itu wajib dilakukan secara resmi melalui lembaga berizin dan ditetapkan melalui penetapan pengadilan. Begitu mekanismenya,” jelas Kombes Pol Bhudi menandaskan. (Bembo)



