Bareskrim Polri Geledah Rumah di Jalan Tampomas Surabaya, Kiloan Emas Batangan Ditemukan

Satu rumah di Jalan Tampomas di Surabaya digeledah Bareskrim Polri terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dari pengelolaan tambang emas ilegal di Pontianak.
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Satu rumah di Jalan Tampomas, Surabaya, Jawa Timur digeledah Bareskrim Mabes Polri terkait dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dari pengelolaan tambang emas ilegal di Pontianak. Hasil penggeledahan didapat sejumlah barang bukti, termasuk emas batangan.
Penggeledahan ini dilakukan pada Kamis, 19 Februari 2026 siang dan baru selesai pukul 20.00 WIB. Sebanyak 4 kontainer dikerahkan untuk mengangkut seluruh barang bukti yang didapat.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak dalam pernyataan resminya mengatakan, tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menemukan beberapa barang bukti terkait dugaan TPPU dari tindak pidana asal tambang emas ilegal.
Penggeledahan ini adalah pengembangan dari perkara sebelumnya yang pernah ditangani di Pontianak. Setelah itu juga dikaitkan dengan laporan hasil analisis PPATK yang diterima oleh tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.
“Dalam pemeriksaan mulai pagi hingga malam hari ini berapa barang bukti meliputi surat, dokumen, kemudian uang, bukti elektronik dan beberapa barang bukti lainnya yang terkait dengan dugaan tidak pidana terjadi sudah disita penyidik,” ujar Brigjen Pol Ade, Jumat, 20 Februari 2026.
Pun begitu, dirinya tak menyebutkan secara pasti jumlah emas yang disita. Dia cuma mengatakan secara besaran ada kiloan emas yang disita.
“(kiloan) Lebih ya emasnya. Yang jelas barang bukti yang terkait dugaan tindak pidana, baik berupa surat, dokumen, kemudian bukti elektronik, uang dan juga barang bukti lainnya yang terkait dengan dugaan tidak pidana yang terjadi termasuk emas batangan sudah kita sita,” ujarnya lagi.
Sementara untuk jumlah saksi, Brigjen Pol Ade Safri juga mengatakan jumlahnya bisa saja bertambah, berdasarkan hasil penyidikan. Saat ini, jumlah saksi untuk kasus ini adalah 37 orang.
Mantan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya ini juga menegaskan jaminan penyidikan atas perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Termasuk kemungkinan ada saksi yang akan dijadikan tersangka dalam kasus ini.
“We’ll update you later, we’ll update you later. Akan kita update perkembangan penyidikan yang dilakukan ya,” ujarnya mengakhiri pernyataan. (Bembo)



