HUKUM & KRIMINAL

Selingkuh dan Terima Uang Rp2,8 Miliar dari Bandar Narkoba, Karier Polisi AKBP Didik Putra Kuncoro Tamat Tidak Terhormat

Mantan Kapolres Bima Kota, AKPB Didik Putra Kuncoro.

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Tamat sudah karier kepolisian mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro di hadapan Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri. Perwira keluaran Batalyon Tatag Trawang Tungga Akpol 2004 ini diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) karena terbukti menerima duit Rp2,8 miliar dari bandar narkoba.

Atas keputusan ini, Didik menerimanya dan tak menyatakan banding. Dia langsung ditahan Bareskrim Polri usai sidang karena ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba.

Berikut adalah rangkuman kisahnya:

Mantan Kapolres Bima Kota, AKPB Didik Putra Kuncoro keluar dari ruang sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jaksel, Kamis (19/2/2026).

Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri terkait kasus narkoba setelah dinilai melakukan pelanggaran berat. Dia dinilai melakukan perbuatan tercela sebagai perwira Polri

“Dengan wujud perbuatan dan pada pasal-pasal yang dilanggar oleh terduga pelanggar, pada putusan sidang KKEP. Yang pertama, sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis, 19 Februari 2026.

Penjelasan ini disampaikan Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Komisioner Kompolnas dan Karo Wabprof Divpropam Polri kepada wartawan usai Sidang Komisi KKEP di Gedung TNCC Mabes Polri.

“Yang kedua, pada putusan sidang KKEP, sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 7 hari terhitung mulai tanggal 13 sampai dengan 19 Februari 2026 di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri dan telah dijalani pelanggar. Yang Bersangkutan diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.”

“Atas putusan tersebut, pelanggar di hadapan Ketua dan Anggota Komisi pada putusan sidang menyatakan menerima,” imbuhnya lagi.

Terima Uang dari Bandar Narkoba dan Selingkuh

Selain dugaan keterlibatan kasus narkoba, beberapa pasal etik lain termasuk dugaan hubungan tidak semestinya juga dipertimbangkan dalam penilaian terhadap perilaku Didik.

Brigjen Pol Trunoyudo mengungkapkan, Didik terbukti menerima uang melalui mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP M.

“Di mana terduga pelanggar telah meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota atas nama AKP M, atau yang kemarin disebutkan adalah inisial AKP ML, ya. Yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Saya ulangi, dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan sosial asusila,” terangnya lagi.

Sementara itu dalam surat pernyataannya, Didik disebut mengungkap nama seorang bandar narkoba bernama Erwin yang disebut dalam konteks aliran dana dan jaringan peredaran yang terkait dengan kasus ini.

Dalam poin pertama surat pernyataannya, Didik juga membantah bahwa dirinya pernah memerintahkan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Maulangi untuk meminta uang kepada pihak tertentu.

“Bahwa saya menyatakan, saya tidak pernah memerintahkan kepada Saudara AKP Maulangi, mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, untuk meminta uang kepada seseorang yang bernama Ko Erwin,” jelasnya.

Selanjutnya, Didik juga membantah adanya perintah atau kerja sama dengan pihak mana pun, termasuk Erwin, terkait peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang lainnya.

“Bahwa saya tidak pernah meminta, memerintahkan kepada Saudara AKP Maulangi, mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk bekerja sama dengan pihak mana pun, juga termasuk orang yang bernama Ko Erwin. Khususnya dalam hal mengedarkan, maupun memperjualbelikan narkotika, psikotropika, atau segala jenis obat-obatan terlarang lainnya,” ujarnya lagi dalam surat penyataan.

Pasal Berlapis

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Komisioner Kompolnas dan Karo Wabprof Divpropam Polri menyampaikan keterangan kepada wartawan usai Sidang Komisi KKEP di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026

Terhadap semua perbuatannya, Didik dijerat pasal berlapis dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Didik dikenakan Pasal 13 ayat 1 PP RI No 1 Tahun 2003 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf d (penyalahgunaan wewenang), dan Pasal 10 ayat 1 huruf f (pemufakatan pelanggaran).

Selain itu didik juga dikenakan Pasal 8 huruf c angka 1 (kepatuhan hukum), Pasal 13 huruf d (penyimpangan seksual), Pasal 13 huruf e (penyalahgunaan narkotika), serta Pasal 13 huruf f (perzinahan/perselingkuhan).

Soal perzinahan Didik ini diungkap dalam Sidang Kode Etik. Namun Brigjen Pol Trunoyudo menyebut hal itu merupakan temuan dalam persidangan.

Setelah keputusan sidang etik menjatuhkan sanksi PTDH, Didik memilih tidak mengajukan banding atas hasil tersebut.

Sebelum dijatuhi vonis pemecatan, Didik telah menjalani sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus). Masa patsus tersebut berakhir tepat pada hari persidangan etik digelar.

Membuka Fakta

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam pernyataan resminya menyebut sidang etik AKBP Didik juga membuka fakta tentang asal narkoba dan sirkulasi uang yang terkait dengan kasus ini.

“Oleh karenanya memang mengingatkan sekali lagi bahwa problem narkoba adalah problem kita semua. Ya, apalagi Pak Presiden juga menjadikan pemberantasan narkoba sebagai program utama. Sehingga proses ini jadi penting tadi,” kata Komisioner Kompolnas, Chairul Anam di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Februari 2026.

Dia mengatakan, dalam sidang tersebut, rangkaian peristiwa diurai secara rinci, termasuk sirkulasi uang dan nama-nama yang terlibat.

“Yang menarik adalah di proses sidang tadi itu diurai sedemikian rupa, ya, ceritanya mulai dari barang, dari sirkulasi uang, ya siapa saja orangnya dan sebagainya, makanya saksi sampai 18 orang,” Anam berujar.

“Konstruksi peristiwa ditarik juga sampai ke belakang. Ini menandakan juga bagi kami tadi, karena kami juga melihat cukup detail begitu menandakan memang satu proses yang profesional yang dilakukan oleh, majelis etiknya,” tambahnya.

Perselingkuhan

Mengenai isu perselingkuhan, Pengacara Didik, Rofiq Ashari, menegaskan tidak ada hubungan spesial di luar pekerjaan antara kliennya dan Aipda Dianita.

“Jadi kalau hubungan yang lain itu tidak ada. Ya, saya juga sudah tanyakan mengenai Aipda Dianita,” jelas Rofiq di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Februari 2026.

“Itu tidak ada hubungan spesial, ya enggak ada,” ucapnya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini seorang polwan bernama Aipda Dianita yang sebelumnya merupakan anak buah Didik, disebut positif menggunakan narkoba dalam konteks pengungkapan kasus ini.

Didik lalu meminta Dianita untuk mengamankan koper berisi narkoba. Permintaan itu disampaikan ke Dianita lewat istri Didik, MA.

“Aipda DA menjelaskan bahwa pada 6 Februari 2026, saudari MA atas perintah AKBP DPK menghubunginya dan meminta untuk mengamankan koper putih dari rumah pribadi AKBP DPK di daerah Tangerang. Tanpa merasa curiga, Aipda DA melaksanakan perintah tersebut,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Kamis, 19 Februari 2026.

Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di rumah Dianita pada 11 Februari 2026. Koper berwarna putih berisi narkoba itu ditemukan. Isinya adalah tujuh plastik klip sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dengan 2 butir sisa pakai, 19 butir Aprazolam, 2 butir Happy Five, dan 5 gram Ketamine.

Penyidik lalu melakukan pemeriksaan terhadap Dianita dan istri Didik, MA. Hasilnya, mereka positif narkoba. (Bembo)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *