HUKUM & KRIMINAL

Kejari Tetapkan Ketua dan Sekretaris Bawaslu sebagai Tersangka Penyalahgunaan Dana Hibah Pilkada Kota Pontianak 2024

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pontianak, Agus Eko Purnomo saat memberikan keterangan pers pada kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada Kota Pontianak.

progresifjaya.co.id, PONTIANAK – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pontianak, Agus Eko Purnomo telah menetapkan dua tersangka penyalahgunaan dana hibah pilkada Kota Pontianak 2024 yang bersumber dari APBD TA 2023 -2024.

Kedua tersangka tersebut yaitu Ketua Bawaslu dan Sekretaris Bawaslu Kota Pontianak dalam kegiatan pilkada walikota dan wakil walikota Pontianak

Dalam penyidikan perkara ini, Kepala Kejaksaan Negeri kota Pontianak menjelaskan bahwa sejak November 2025 telah dilakukan penyelidikan.

“Sejak November 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pontianak telah melakukan penyelidikan, penggeledahan serta memeriksa saksi sekitar kurang lebih 30 orang termasuk pejabat KPK RI,” ujar Agus Eko di depan awak media, Senin (2/3/2026).

Agus Eko menjelaskan, total dana hibah untuk Bawaslu Kota Pontianak mencapai sekitar Rp 10 miliar diduga Rp 1,7 miliar yang bermasalah namun telah dikembalikan sekitar Rp. 600 juta.

“Dana hibah yang seharusnya dikembalikan setelah pelaksanaan pilkada namun tetap dipergunakan oleh oknum Bawaslu tersebut,” katanya menjelaskan.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor junto UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Syarif)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *