HUKUM & KRIMINAL

Kabid Humas Polda Metro Bantah Kasat Narkoba Polres Tangsel Dicokok Dittipidnarkoba Bareskrim Polri

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto.

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Bertolak belakang dengan pernyataan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri tentang pencokokan Kasat Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Pardiman beserta enam orang anggotanya karena dugaan kasus peredaran narkotika, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto justru mengeluarkan bantahan. Dia menegaskan, Kasat Reserse Narkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman dan lima anggotanya sama sekali tidak terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis Etomidate. 

Ia menyebut, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penyidikan dan penahanan terhadap dua orang tersangka tentang kepemilikan dan peredaran 200 etomidate, berinsial MR dan DD.

Sementara Kasat Narkoba Polres Tangsel dan lima anggotanya, kembali kata Kombes Pol Bhudi, sama sekali tidak terlibat kasus narkotika seperti yang beredar di beberapa media. Yang ditahan adalah Kanit Narkoba di Polres Tangsel serta satu anggota Polda Aceh. 

“Jadi Kasat Narkoba beserta lima orang lainnya tidak terkait tentang dua orang yang ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba tentang kepemilikan 200 catridge etomidate,” ujarnya kepada awak media, Senin, 27 Juli 2026.

“Kapolda Metro Jaya juga sangat tegas dan memiliki komitmen kuat terkait tentang keterlibatan personel Polda Metro Jaya, baik itu dalam, sebagai pengguna maupun sebagai pengedar,” tambahnya.

Menurut Kombes Pol Bhudi, Kasat Narkoba Polres Tangsel hanya bertanggung-jawab sebagai pimpinan terkait dugaan anggotanya yang terlibat kasus narkotika. Dan saat ini dia masih dalam proses pemeriksaan di Bidang Propam Polda Metro Jaya. 

“Tapi karena yang bersangkutan sebagai seorang Kasat, pengawasan dan pengendalian terhadap bawahan itu yang akan didalami oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya,” jelasnya. 

“Saat sekarang masih dilakukan pemeriksaan sebagai tindak lanjut tanggung jawab sebagai seorang Kasat. Apakah yang bersangkutan mengetahui bahwa anggotanya melakukan pelanggaran tentang narkotika. Jadi itu yang didalami. Ini secara transparan nanti hasilnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan,” sambungnya lagi.

Seperti diketahui, beredar kabar sebelumnya bahwa Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel bersama tujuh anggota lainnya terkait dugaan kasus peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan narkotika, hingga penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum (gakkum) narkoba. Who is right? Dunno.

Penulis/Editor: Bembo

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *