Hati-hati, Travel Gelap Ketahuan Lewat Cianjur Bakal Kena Bedel Satlantas Polres Cianjur

Kasatlantas Polres Cianjur, AKP Aang Andi Suhandi.
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Perihal aksi sweeping yang dilakukan sejumlah sopir angkutan jenis elf terhadap kendaraan yang diduga sebagai travel gelap di wilayah Sindangbarang beberapa hari lalu sudah diterima pihak Satlantas Polres Cianjur. Namun hingga Rabu, 11 Maret 2026, belum ada kendaraan yang diamankan terkait dugaan aktivitas tersebut.
Kasatlantas Polres Cianjur, AKP Aang Andi Suhandi dalam pernyataannya mengatakan, pihaknya siap untuk menindak tegas praktik angkutan penumpang ilegal atau travel gelap yang beroperasi tanpa izin resmi. Namun sampai Kamis, 12 Maret 2026 penindakan tersebut belum dilakukan.
“Sampai sekarang dari Satlantas Polres Cianjur memang belum melaksanakan atau mengamankan kendaraan yang dianggap travel gelap. Namun kami mendapat informasi dari Kapolsek Sindangbarang bahwa beberapa hari ke belakang ada sweeping yang dilakukan oleh driver elf terhadap angkutan yang dianggap travel gelap,” kata AKP Aang ke awak media.
Pun begitu, lanjutnya, Satlantas Polres Cianjur sudah berkoordinasi dengan Ketua Komunitas Driver Elf Mobil Indonesia (KDEMI), Agus, serta juga memasang spanduk larangan dan imbauan terkait operasional travel gelap di sejumlah titik, terutama di jalur selatan Cianjur.
“Hampir di setiap Polsek kami memasang spanduk larangan dan imbauan, juga di beberapa titik jalur selatan. Ini sebagai upaya kami untuk menekan kegiatan travel gelap di wilayah tersebut,” ujarnya.
“Kami juga sudah melakukan rapat bersama Kabag Ops, Kasat Intel, dan ketua paguyuban. Karena kegiatan itu terlarang. Jika tetap dilakukan, kami dari Satlantas akan menindak sesuai kewenangan kami yaitu penilangan dan pengamanan. Sedangkan untuk kendaraan yang terbukti sebagai travel gelap akan kami kandangkan sesuai Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009,” tambahnya.
Fenomena travel gelap yang kerap muncul setiap tahun, lanjut AKP Aang lagi, juga akan terus dipantau melalui koordinasi lintas pihak. Jika ditemukan pelanggaran di wilayah Cianjur, dijamin 100% akan dibedel sesuai aturan hukum Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Bembo)



