
Ilustrasi aturan SIM buat lansia tahun 2026.
progresifjaya.co.id, JAKARTA – SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki setiap pengendara di Indonesia. Karena itu, di tahun 2026 sekarang satu lagi aturan baru dikeluarkan oleh pemerintah untuk menghadirkan aturan SIM yang lebih ramah buat lansia (60 tahun ke atas).
Aturan ini dikeluarkan dengan tujuan untuk memastikan pengemudi level senior yang jumlahnya terus meningkat bisa tetap berkendara dengan aman, nyaman, dan sesuai ketentuan hukum.
Aturan SIM untuk lansia di Indonesia juga tetap masih mengikuti prosedur standar perpanjangan setiap 5 tahun sekali. Tapi dengan fokus ketat pada kesehatan fisik dan mental. Tak ada batasan usia maksimal tertulis. Pun begitu, perpanjangan tetap wajib mengikuti tes kesehatan mata dan psikotes untuk memastikan kemampuan motorik dan reaksi masih berfungsi dengan baik, mengingat risiko kecelakaan yang meningkat.
Berikut adalah poin-poin aturan dan panduan SIM untuk lansia:
Perpanjangan Berkala: SIM lansia tetap berlaku 5 tahun dan harus diperpanjang, tidak seumur hidup.
Tes Kesehatan Ketat: Lansia wajib lulus pemeriksaan kesehatan jasmani (terutama mata) dan rohani (psikotes) guna memastikan kebugaran berkendara, menurut Geriatri.co.id.
Kesehatan Fisik dan Mental: Jika lansia memiliki riwayat penyakit kronis atau ketergantungan obat yang mengganggu konsentrasi/refleks, sebaiknya tidak memaksakan perpanjangan SIM karena risiko keselamatan.
Saran Pendampingan: Berdasarkan studi keselamatan, disarankan lansia didampingi saat mengemudi dan melakukan uji keterampilan tambahan saat perpanjangan SIM.
Batas Usia Ideal: Meskipun hukum tidak membatasi, banyak ahli menyarankan batas usia maksimal mengemudi adalah 60-65 tahun karena penurunan drastis kemampuan motorik.
Prosedur perpanjangan dapat dilakukan di Satpas, SIM Keliling, atau melalui aplikasi online dengan persyaratan dokumen yang sama (SIM lama, KTP, dan surat keterangan sehat). (Bembo)



