HUKUM & KRIMINAL

Polda Jabar Tindaklanjuti Laporan PT EMKA Beschlagteile Pacific

Penasehat hukum Tan Dede Edward, ST., SH., MH., dan Eko Riswanto, SH., MH., C.L.A.

progresifjaya.co.id, BANDUNG – Tim penasehat hukum PT EMKA Beschlagteile Pacific, Tan Dede Edwsrd, S.T., S.H., M.H., dan Eko Risanto, S.H., M.H., C.L.A., mengapresiasi langkah penyidik Polda Jawa Barat melakukan pengecekan lokasi (olah tempat kejadian perkara/TKP) pada 31 Maret 2026, sebagai tindak lanjut atas laporkan dugaan tindak pidana perusakan segel dan penyerobotan aset perusahaan PT. EMKA Beschlagteile Pacific

Menurut Penasehat hukum kliennya telah melaporkan dugaan tidak pidana perusakan dan penyerobotan aset perusahan tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat. Laporan tersebut telah diregistrasi dengan nomor perkara: LP/B/698/XII/2025/SPKT/ POLDA JAWA BARAT tanggal 23 Desember 2025.

“Sebagai tindak lanjut, pada 31 Maret 2026, penyidik Polda Jawa Barat melakukan pengecekan lokasi (olah tempat kejadian perkara/TKP),” ujar Tan Dede Edwsrd, S.T., S.H., M.H., pada wartawan, Selasa, 31 Maret 2026.

Dikonfirmasi wartawan, Dir Krimsum membenarkan kalau laporan tersebut masih dalam penyidikan yang ditangani subdit dua.

Lebih lanjut dikatakan penasehat hukum. Langkah hukum laporan pidana ini ditempuh untuk melindungi hak perusahaan atas aset yang telah diputuskan secara sah oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), berdasarkan:
Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 653/Pid.B/2024/PN.Bdg (24 Oktober 2024);
Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 394/PID/2024/PT.Bdg (3 Desember 2024);
Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 480 K/Pid/2025 (28 Februari 2025); dan
Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 194 PK/PID/2025 (19 September 2025).’Jelas Tan.

Dikatakan Tan Dede, seluruh putusan tersebut secara konsisten menyatakan bahwa objek perkara harus dikembalikan kepada PT EMKA Beschlagteile Pacific sebagai bagian dari pemulihan kerugian akibat tindak pidana.

“Dengan demikian, status hukum objek tersebut tidak lagi dapat diperdebatkan, termasuk melalui jalur perdata,” jelasnya.

Kronologi Perkara

Perkara ini bermula dari pelaksanaan putusan pidana yang telah inkracht hingga tingkat Peninjauan Kembali, yang memerintahkan pengembalian tanah dan bangunan di Jalan Golf Island Kav. 79 No. 1 R.D.P., Desa Mekar Saluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, kepada PT EMKA sebagai korban tindak pidana.

Kemudian eksekusi atas objek tersebut telah dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung pada 12 Desember 2025.

Putusan ini merupakan bagian dari pemulihan kerugian perusahaan akibat tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh Bambang Lesmana, dengan nilai kerugian sekitar Rp34 miliar.

Namun tak lama setelah dieksekusi pada 17 Desember 2025, diduga terjadi tindakan melawan hukum oleh Lusiana Mulianingsih (istri terpidana) bersama pihak lain, antara lain:

Memasuki dan menguasai kembali objek tanpa hak;
Merusak dan menghilangkan segel resmi aparat penegak hukum;
Mengambil alih aset yang telah dieksekusi negara.

Penegasan PT EMKA

PT EMKA menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

Klaim kepemilikan dari pihak Lusiana Mulianingsih berdasarkan dokumen seperti SHM, AJB, dan perjanjian kredit tidak sah secara materiil, karena objek telah dinyatakan sebagai hasil tindak pidana dan wajib dikembalikan kepada PT EMKA;
Pelaksanaan pengembalian aset oleh Kejaksaan telah sesuai dengan Pasal 46 ayat (2) dan Pasal 270 KUHAP, sehingga tidak memerlukan penetapan eksekusi sebagaimana perkara perdata;
Penafsiran bahwa barang bukti harus dikembalikan kepada “pemilik asal” adalah keliru, karena pengembalian dilakukan kepada pihak yang disebut dalam amar putusan;
Tuduhan penyalahgunaan wewenang terhadap aparat penegak hukum tidak berdasar;

Narasi mengenai “pengusiran paksa” dan “fitnah” dinilai tidak sesuai dengan fakta hukum yang telah diputus pengadilan.

PT EMKA menilai pihak Bambang Lesmana dan Lusiana Mulianingsih melalui kuasa hukumnya terus mengajukan penafsiran hukum sepihak dengan mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Perkembangan Gugatan Perdata

Gugatan perdata yang diajukan Bambang Lesmana dan Lusiana Mulianingsih terhadap PT EMKA di Pengadilan Negeri Bale Bandung (Nomor 271/Pdt.G/2025/PN BLB) dinyatakan tidak dapat diterima karena para penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

Gugatan lain terkait gaji (Nomor 280/Pdt.G/2025/PN Blb) juga ditolak karena tidak memiliki dasar hukum, dan putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung.

Sebaliknya, gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan PT EMKA terhadap Bambang Lesmana (Nomor 278/Pdt.G/2025/PN Blb) dikabulkan. Dalam putusan tanggal 24 Februari 2026, pengadilan menghukum Bambang Lesmana untuk membayar ganti rugi material dan immaterial kepada PT EMKA sebesar Rp79,48 miliar.

Komitmen PT EMKA

PT EMKA menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi supremasi hukum dan kepastian hukum di Indonesia. Perusahaan juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati putusan pengadilan yang telah inkracht serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

PT EMKA menyatakan kepercayaan bahwa proses hukum akan berjalan secara objektif dan adil, serta tidak boleh ada pihak yang mengabaikan putusan pengadilan yang telah final dan mengikat.

Selain itu, PT. EMKA juga meminta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Unit II Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar agar melakukan eskalasi atau percepatan penanganan perkara LP/B/326/VIII/2024/SPKT/Polda Jawa Barat tanggal 7 Agustus 2024 dengan terlapor Bambang Lesmana atas dugaan melakukan tindak pidana pencucian uang, mengingat:

Perkara telah dilaporkan sejak 07 Agustus 2024;
Nilai kerugian yang sangat besar dan berpotensi menimbulkan kerugian lanjutan; serta
Pentingnya kepastian hukum dan rasa keadilan bagi pelapor sebagai korban.

Bahwa PT. EMKA adalah investor asing yang telah susah payah berinvestasi di Indonesia terancam tutup karena adanya perbuatan dari Bambang Lesmana, dan jika tidak ada kepastian hukum di Indonesia akan memberi dampak buruk bagi iklim investasi karena menurunkan tingkat kepercayaan investor asing untuk menanamkan modalnya dan berusaha di Indonesia.

Penting jika terjadi dampak buruknya adalah kesempatan lapangan pekerjaan dengan adanya investasi yang saat ini dibutuhkan oleh Negara Indonesia menjadi hilang, dan berdampak merugikan khususnya pengusaha dan pencari kerja serta masyarakat pada umumnya.

Dan selanjutnya, PT. EMKA menyampaikan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI yang menaungi Lembaga Pemasyarakat Kelas I Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, untuk tidak memproses administrasi Pembebasan Bersyarat dari pihak Bambang Lesmana karena masih ada perkara tindak pidana pencucian uang di Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar dengan nomor laporan: LP/B/326/VIII/2024/SPKT/Polda Jawa Barat tanggal 7 Agustus 2024 yang saat ini sudah naik ke tahap penyidikan. (Yon)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *