Laporan Polisi Terkait TPKS di Kampus Masuk ke Polda Metro Jaya, Kabid Humas: “Ditangani Serius Ditres PPA-PPO”

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto.
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Seorang mahasiswa berinisial A (24) dari salah satu universitas swasta di Jakarta Selatan, melaporkan seorang oknum dosen berinisial Y (48) ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelecehan seksual.
Laporan A sudah teregistrasi dengan nomor LP/B/2611/IV/2026/SPKT/POLDAMETROJAYA tertanggal 14 April 2026. A melaporkan Y dengan dugaan Pasal 414 UU nomor 1/2023 dan atau Pasal 6b dan 6c UU nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Iya betul (membuat laporan ke Polda Metro Jaya). (Yang dilaporkan) Dosen inisial Y,” kata A kepada awak media, Rabu, 15 April 2026.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto mengatakan, laporan dugaan TPKS itu dibuat di Polda Metro Jaya pada Selasa, 14 April 2026. Laporan itu ditangani Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Metro Jaya.
“Benar, laporan tersebut sudah kami terima di SPKT Polda Metro Jaya. Untuk penanganannya sudah direkomendasikan ke Ditres PPA dan PPO, mengingat perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan TPKS,” kata Kombes Pol Bhudi kepada awak media.
Dijelaskannya, Polda Metro Jaya pasti akan memproses setiap laporan polisi sesuai mekanisme hukum yang berlaku secara profesional, objektif, dan transparan. Penanganan perkara juga akan dilakukan berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terlebih, Polda Metro Jaya sudah berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual secara serius.
Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat yang mengalami, mengetahui, atau memiliki informasi terkait tindak pidana agar segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Tetap tenang dan hormati proses perkara yang sedang berjalan. Berikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti. Kami akan tangani secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Penulis/Editor: Bembo



