Hakim Tolak Seluruh Perlawanan Advokat, Perintahkan JPU Melanjutkan Pemeriksaan Perkara Dugaan Pemalsuan SHM Terdakwa Oknum Advokat dan Notaris

Terdakwa Hendra Sianipar, S.H (baju batik biru berlengan putih) didampingi Tim advokat dari DPN PERADI Suara Advokat Indonesia.
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Hakim tolak perlawanan advokat, juga atas musyawarah majelis hakim menolak penangguhan penahanan yang melibatkan terdakwa advokat Drs. Sopar Jepry Napitupulu, S H dan Hendra Sianipar, S.H, serta Umar Edrus Al Habsyi, juga Puji Astuti dan Ngadino, S H., M.Kn., terkait adanya pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Rorotan, Jakarta Utara.
“Menyatakan perlawanan advokat tidak dapat diterima, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dan menangguhkan biaya perkara pada putusan akhir,” demikianlah kutipan amar putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim pimpinan Abdul Basir didampingi hakim anggota hakim anggota Ranto Sabungan Silalahi dan Eka Fitriana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (16/4-2026).
Ketua majelis hakim menambahkan, berdasarkan hasil musyawarah agar persidangan dalam pemeriksaan pokok perkara berjalan lancar majelis hakim sepakat untuk menolak penangguhan penahanan terdakwa (para terdakwa disidangkan dalam berkas terpisah), setelah para Tim advokat terdakwa dari Suara Advokat Indonesia (SAI) mengajukan penangguhan penahanan kliennya.
Sebelum amar putusan sela dibacakan, majelis hakim menyebutkan, perlawanan advokat tidak beralasan hukum, dakwaan penuntut umum cermat, jelas dan lengkap dengan identitas serta perbuatan tindak pidana yang terjadi dan perlawanan advokat tidak dapat diterima seluruhnya.
“Saudara terdakwa kembali ketahanan dan hadir lagi pada Minggu depan untuk mendengar keterangan saksi – saksi,” tutup majelis hakim sambil mengetukkan palu.

Terdakwa Umar Edrus Al Habsyi tertawa usai mendengar putusan sela.
“Seorang terdakwa didakwa dengan 7 pasal berlapis, dimana ada 4 pasal tindak pidana, kami berharap agar majelis hakim memberikan satu terobosan atau penciptaan hukum agar dapat mengembalikan ini (dakwaan) untuk diperiksa ulang,” ujar Tim advokat terdakwa Hendra Sianipar dari DPN PERADI Suara Advokat Indonesia kepada sejumlah media usai persidangan dalam agenda putusan sela, penuh harapan tadinya.
Sebelumnya berdasarkan surat dakwaan, David Bernadin dan Ari Sulton Abdullah selaku jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan, terdakwa Hendra Sianipar, Sopar Jepry Napitupulu, Umar Edrus Al Habsyi, Ngadino dan Puji Astuti, diduga melakukan tindak pidana pemalsuan.
Pemalsuan Surat Kuasa yang dilakukan kedua advokat, tanpa seijin korban dan akan digunakan untuk menjual tanah korban yang seolah- olah surat kuasa asli dan ditandatangani pemberi kuasa, namun kenyataannya korban Lukman Sakti Nagaria tidak pernah memberikan Surat Kuasa kepada advokat Hendra Sianipar dan Sopar Jepry Napitupulu.
Kemudian, tambah JPU, advokat Hendra Sianipar dan Sopar Jepry bertemu dengan terdakwa Umar Edrus Al Habsyi untuk menawarkan tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) dua bidang tanah atas nama Lukman Sakti Nagaria ke saksi Ferbie beralamat di Permata Hijau Jakarta Selatan, dimana saksi Ferbie meminta bukti kepemilikan sebidang tanah yang ditawarkan.
Lalu, saksi Sopar Jepry Napitupulu memperlihatkan fotokopi 2 (dua) SHM dan disepakati akan datangi ke lokasi tanah 11 Januari 2024. Pada 9 Januari 2024, saksi Sopar mendatangi lokasi tanah di Jalan Inspeksi Kirana (dahulu bernama Jalan Inspeksi Cakung Drain) RT.003 RW.005, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Kota Administrasi Jakarta Utara bersama-sama dengan terdakwa Hendra dan Edward Watimuri kemudian menemui penjaga lahan.

Terdakwa Drs Sopar Jepry Napitupulu, S.H usai mendengar putusan sela.
Para penjaga tanah itu bernama saksi Yonas Dortes, Yohannes Remetwa, Ardoyo dan saksi Noce Sarif Warner. Para terdakwa itu mengatakan, akan membawa calon pembeli tanah kemudian saksi terdakwa Sopar, Hendra memperlihatkan Surat Kuasa tanggal 15 Oktober 2023, yang terdapat cap jari Pemberi Kuasa atas nama Lukman Sakti Nagaria dan terdapat tanda tangan Penerima Kuasa Sopar Jepry Napitupulu dan Hendra Sianipar dan saksi Maria Salikin.
Menurut JPU, para penjaga lahan itu menolak kedatangan advokat yang mengaku sebagai Kuasa Hukum dari korban karena mendapat informasi dari saksi Andreas Sakti, bahwa saksi korban tidak mengenal dan tidak pernah memberikan Surat Kuasa kepada saksi Sopar Jepry Napitupulu dan Hendra Sianipar.
Pada bulan Maret 2023, saksi Ngadino yang bekerja sebagai Notaris, tanpa seizin dari saksi Lukman Sakti Nagaria sebagai Pemilik Tanah menawarkan tanah itu kepada saksi Puji Astuti dan bekerja sama hendak menjualnya dengan memalsukan data data pemilik tanah.
Terdakwa Ngadino selaku Notaris membuat PPJB dan AKUM atas tanah tersebut, seolah-olah terjadi transaksi jual beli tanah antara saksi Puji Astuti dan Lukman Sakti Nagaria pada 15 Oktober 2018 (tanggal mundur), dengan memasukan nominal transaksi SHM Nomor: 5843/Rorotan seluas 2.721 m2 dengan nominal Rp 17 miliar rupiah dan SHM No.5884/Rorotan dengan luas 7.000 m2 dengan nominal Rp 43 miliar rupiah dan mencetaknya tanpa seizin dari saksi korban.
Perbuatan para terdakwa telah merugikan korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya. Para terdakwa terancam Pasal 492 Jo. Pasal 20 Huruf c Jo. Pasal 17 Ayat (1) UU No.1 Tahun 2023, KUHP tentang Pemalsuan. (ARI)



