BERITA UTAMA NASIONAL

Kemnaker Pastikan Hak PRT Setara dengan Pekerja Umum

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmen pemerintah dalam mempercepat perlindungan bagi pekerja rumah tangga (PRT) melalui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Pemerintah memandang PRT sebagai profesi yang wajib mendapatkan jaminan hak asasi manusia serta perlindungan hukum yang setara dengan pekerja pada umumnya.

“Pemerintah berkomitmen menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi sebagaimana pekerja pada umumnya. Perlindungan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan,” kata Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 21 April 2026.

Yassierli menjelaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT kepada DPR. Langkah ini diambil untuk mewujudkan konsep Decent Work for Domestic Worker atau kerja layak bagi pekerja rumah tangga yang mencakup upah layak, hak cuti, hingga perlindungan dari kekerasan seksual.

“Pemerintah sangat setuju memasukkan pekerja rumah tangga untuk memiliki status pekerja pada umumnya yang mendapatkan hak sesuai harkat dan martabat sebagai manusia,” tegas Yassierli.

Menurut Yassierli, RUU ini juga dirancang secara komprehensif dengan mempertimbangkan faktor sosiokultural karena pengguna PRT berasal dari latar belakang ekonomi yang beragam. Aturan ini nantinya akan memperjelas batasan pekerjaan kerumahtanggaan, perjanjian kerja, hingga peran Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT).

Selain jaminan sosial dan pelatihan vokasi, RUU PPRT juga mengedepankan prinsip musyawarah dalam penyelesaian perselisihan. Menaker menyebut, ke depan peran ketua RT/RW akan dioptimalkan sebagai mediator guna menjaga keharmonisan hubungan kerja di lingkungan domestik.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan RUU PPRT akan disahkan menjadi undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa, 21 April 2026.

Sumber: Antara

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *