HUKUM & KRIMINAL

Periode 7-13 April 2026, Polri Amankan 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi yang Rugikan Negara Rp243 Miliar

Bareskrim Polri menggelar jumpa pers pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dalam periode 7 hingga 20 April 2026.

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Bareskrim Polri bersama Polda jajaran kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dalam periode 7 hingga 20 April 2026. Dalam kurun waktu 13 hari tersebut, sebanyak 330 tersangka berhasil diamankan dari 223 tempat kejadian perkara (TKP).

Penjelasan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin. Turut mendampingi Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni, serta dihadiri sejumlah perwakilan instansi terkait, Selasa, 21 April 2026.

Dalam keterangannya Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni mengatakan, selama periode pengungkapan 7–20 April 2026 ada banyak barang bukti yang bisa diamankan.

Rincian barang bukti tersebut adalah, 403.158 liter solar, 58.656 liter pertalite, 8.473 tabung LPG 3 kg, 322 tabung LPG 5,5 kg, 4.441 tabung LPG 12 kg, 110 tabung LPG 50 kg serta 161 unit kendaraan (R4/R6). Selama periode tersebut, kerugian yang dialami negara ditaksir sebesar Rp243.069.600.800.

Dalam aksinya, kata Brigjen Pol Moh. Irhamni, ada beragam modus yang digunakan oleh para pelaku.
Mulai dari pembelian berulang BBM subsidi dari berbagai SPBU untuk ditimbun dan dijual kembali buat kepentingan industri, atau memakai kendaraan modifikasi dengan tangki besar.

“Atau memakai pelat nomor palsu untuk memanipulasi barcode, serta kerja sama dengan oknum petugas SPBU untuk mendapatkan kuota,” katanya.

Sementara untuk LPG, modus yang dilakukan adalah pemindahan isi tabung 3 kg ke tabung non-subsidi.

“Pemindahan isi tabung gas LPG 3 kg ke dalam tabung 12 kg dan 50 kg, kemudian dijual sebagai LPG non-subsidi,” tambah Brigjen Pol Irhamni.

Sementara itu, Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, penindakan ini tak cuma menyasar pelaku lapangan. Namun juga menelusuri jaringan distribusi ilegal yang terorganisir.

Polri, tegasnya, akan terus konsisten untuk menindak seluruh jaringan penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi, termasuk dengan menerapkan pasal berlapis.

“Kami memerintahkan kepada seluruh penyidik untuk menelusuri aliran dana dan keuntungan hasil kejahatan dengan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), bekerja sama dengan PPATK,” kata Wakabareskrim Polri.

Polri juga akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai kementerian dan lembaga, seperti Kejaksaan Agung RI, PPATK, Puspom TNI, Pertamina, dan SKK Migas untuk menindak penyelewengan ini.

Pada kesempatan ini, Irjen Pol Nunung juga mengajak masyarakat dan media untuk turut berperan aktif dalam pengawasan distribusi energi.

“Segera laporkan apabila menemukan praktik penimbunan, pengoplosan, modifikasi tabung, penjualan BBM subsidi di atas harga resmi, maupun distribusi LPG 3 kg yang tidak wajar,” imbaunya.

Mengakhiri pernyataannya, Wakabareskrim Polri juga menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan subsidi energi. Polri, lanjutnya, sudah punya komitmen tegas dalam memberantas praktik ilegal tersebut.

“Zero Tolerance terhadap mafia BBM dan LPG subsidi. Kalian nekad, kami tindak tegas. Tidak ada kompromi terhadap pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Dan jangan pernah menganggap subsidi negara sebagai celah untuk mencari keuntungan pribadi,” jelasnya dengan tegas.

Penulis/Editor: Bembo

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *