HUKUM & KRIMINAL

Simpan 102,22 Gram Sabu dan 7,72 Gram Ganja, MY Dibekuk Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro di Kebon Jeruk

Barang bukti 102,22 gram sabu dan 7,72 gram ganja yang didapat dari pengedar MY saat dibekuk Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Satu pengedar narkoba berinisial MY (36) yang menyimpan 102,22 gram sabu dan 7,72 gram ganja kena bekuk tim Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. MY dibekuk di sebuah kontrakan kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Selasa, 21 April 2026 pukul 18.02 WIB.

Peristiwa pembekukan MY ini bisa terjadi berkat adanya informasi warga terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.

Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Akhmad Huda dalam keterangannya mengatakan, kedua jenis barang bukti narkoba tersebut didapat dari dua lokasi berbeda di rumah kontrakan yang ditinggali MY.

“Barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat 102,22 gram disembunyikan pelaku MY di dalam lemari di antara tumpukan pakaian. Sementara paket ganja seberat bruto 7,72 gram ditemukan di bagian belakang rumah,” ujar Iptu Akhmad Huda, Jumat, 24 April 2026.

Saat ini, MY sudah dikerangkeng di sel tahanan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dia kemungkinan dijerat dengan Pasal 111, Pasal 112 dan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis/Editor: Bembo

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *