HUKUM & KRIMINAL

Ditreskrimsus Polda Jabar Sikat Aktivitas PETI di Bukit Pongkor, 4 Pelaku Dikarungin

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan bersama Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono memberikan keterangan upaya penyikatan. aktivitas PETI di Kawasan Bukit Pongkor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

progresifjaya.co.id, BANDUNG – Upaya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Bukit Pongkor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, disikat jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat (Jabar).

Aktivitas PETI yang berlangsung di wilayah Kecamatan Nanggung dan Leuwiliang ini juga diketahui memiliki roda keuangan yang uhuy dengan nominal sebesar Rp9 miliar per bulan.

Empat orang pelaku pertambangan ilegal ini juga turut tersikat. Mereka adalah M, EM, MNL, dan HMA. Keempatnya memiliki peran berbeda dalam rantai produksi emas ilegal. Mulai dari penambang, pengolah, hingga penampung hasil tambang.

Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono dalam keterangannya menjelaskan, aksi menyikat kasus ini berawal dari laporan polisi pada 7 Maret 2026. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil mengidentifikasi pola kerja dan modus operandi para pelaku.

“Berdasarkan penyelidikan insentif, kami akhirnya berhasil menyikat sindikat pertambangan emas ilegal di TKP Bukit Pongkor. Ada empat pelaku dengan peran masing-masing dari mata rantai ini yang turut kami karungin,” jelas Kombes Pol Wirdhanto di Mapolda Jabar, Kamis, 30 April 2026 lalu.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka M berperan mengolah tanah dan batuan yang mengandung logam menjadi ‘jendil’ atau gumpalan logam mentah di kediamannya.

Dari proses tersebut dihasilkan sekitar 0,5 hingga 2,5 gram jendil dalam setiap tahap pengolahan.

Selanjutnya, jendil tersebut dijual kepada tersangka EM dengan harga sekitar Rp1,2 juta untuk diproses lebih lanjut menjadi bullion. Produk tersebut kemudian diserahkan kepada tersangka MNL untuk kemudian dicetak menjadi emas batangan dengan ukuran bervariasi, mulai dari 25 gram hingga 100 gram.

“Saudara MNL kemudian menjual emas tersebut kepada ayahnya sendiri, yakni tersangka HMA, yang memiliki kios emas di salah satu pasar di wilayah Bogor. Dalam transaksi terakhir, tercatat penjualan sebesar 389,69 gram dengan nilai mencapai Rp979 juta,” ungkap Kombes Pol Wirdhanto.

Dalam satu bulan, aktivitas ilegal ini diketahui mampu memproduksi emas sebanyak 2 hingga 3 kilogram. Dengan harga jual berkisar antara Rp2 juta hingga Rp3 juta per gram, total perputaran uang diperkirakan mencapai Rp 9 miliar per bulan. Salah satu pelaku bahkan disebut bisa meraup keuntungan pribadi hingga Rp5 miliar.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan turut menambahkan. Dia mengatakan,
langkah penyikatan upaya PETI tak kan berhenti sampai di sini.

“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan distribusi yang lebih luas,” ujarnya.

Turut disampaikan olehnya perihal  imbauan Polda Jawa Barat yang meminta masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal. Selain merugikan negara, praktik tersebut juga berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa serta berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan yang bersifat permanen

Sementara itu, terhadap empat pelaku praktik ini yang sudah dikarungin, penyidik menjeratnya dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

Penulis/Editor: Bembo

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *