HUKUM & KRIMINAL

Resmob Polda Metro Bekuk 3 Pelaku Pornografi Live Streaming Terhubung Judol

Ilustrasi pornografi dan judi online (judol).

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Tiga pelaku tindak pidana pornografi yang terhubung dengan judian online (judol) lewat aplikasi live streaming dibekuk oleh

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ketiga pelaku adalah M bersama pacarnya berinisial H yang diringkus di sebuah kos wilayah Jakarta Barat (Jakbar). Lalu EL yang ditangkap di sebuah apartemen di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).

Dalam aksinya, ketiga pelaku berperan sebagai talent atau host yang melakukan aksi pornografi dalam aplikasi live streaming Hot51. Mereka juga mempromosikan konten perjudian saat melakukan live streaming.

“Para tersangka diketahui berperan sebagai talent atau host yang melakukan aksi pornografi untuk mempromosikan konten perjudian online melalui platform tersebut,” tulis keterangan dalam Instagram @resmob_pmj dilihat, Sabtu, 2 Mei 2026.

Ketiga pelaku heboh melakukan aksi pidana karena mampu meraih keuntungan hingga Rp25 juta dalam waktu 5 hari. Sementara omzet dari aplikasi tersebut mencapai Rp5 miliar dalam sebulan.

“Keuntungan yang dihasilkan pun sangat fantastis, di mana omzet aplikasi ini mencapai Rp5 miliar per bulan. Sementara para talent mampu meraup penghasilan hingga Rp25 juta hanya dalam waktu 5 hari,” sambung keterangan tersebut.

Dalam aksinya, para pelaku memainkan kondisi psikologis pengguna. Mereka menggabungkan konten dewasa berbayar dengan sistem perjudian untuk membuat pengguna addict atau kecanduan.

Pengguna didorong untuk terus melakukan deposit, baik saat menang atau pun kalah hingga berujung kerugian besar.

“Skema manipulatif ini mengeksploitasi kondisi psikologis pengguna dengan memanfaatkan siklus judi untuk menguras aset mereka melalui konten dewasa berbayar dan sistem deposit ulang. Baik saat menang maupun kalah, pengguna sengaja dibuat terjebak dalam ekosistem adiktif yang dirancang khusus agar mereka terus mengisi saldo hingga seluruh hartanya habis tak tersisa,” terus keterangan Instagram.

Dalam pembekukan ini, Subdit Resmob juga menyita barang bukti  pakaian lingerie, alat bantu dewasa (vibr4tor, dildo, live machine gun), beberapa unit ponsel, serta beberapa rekening.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 407 KUHP dan atau Pasal 426 KUHP UU No. 1 Tahun 2023, serta Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE No. 1 Tahun 2024 terkait tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan, perjudian online, dan pencucian uang. Ancaman yang dihadapinya adalah hukuman penjara selama 10 tahun maksimal.

Penulis/Editor: Bembo

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *