Keamanan Dana di Sektor Perbankan Dipertanyakan: Nasabah Pegang Bilyet Asli, Uang Deposito Hilang Tanpa Bukti Pencairan

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Kasus dugaan hilangnya dana deposito milik nasabah lansia menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Seorang nasabah berusia 84 tahun, yang dikenal sebagai Oma Wies, dilaporkan mengalami kesulitan saat hendak mencairkan deposito senilai sekitar Rp90 miliar di Bank OCBC NISP.
Dikutip dari tiktok Jakarta Raya TV (JR TV), peristiwa ini bermula ketika nasabah berencana mencairkan dana tersebut untuk kebutuhan pengobatan.
“Bagaimana mungkin uang deposito bisa hilang tanpa jejak, tanpa bukti pencairan. Tujuan saya sebagai pemilik dan tanpa tanggapan dari pihak yang seharusnya melindungi nasabah yaitu OJK. Saya sudah berumur 84 tahun ingin mencairkan deposito untuk berobat dan sudah perjuangkan dua tahun ini tapi tidak ada kejelasan,” ujar Oma Wies dilansir dari story tiktok JR TV.
Ia menjelaskan bahwa dirinya masih memegang bilyet deposito asli namun ketika mau mengurus pencarian depositonya di bank, justru mendapatkan jawaban yang sangat mengejutkan. Pihak OCBC NISP menyampaikan bahwa deposito ini sudah ditutup.
Padahal kata Oma Wies, deposito kami ARO (Automatic Roll Over) diperpanjang secara otomatis. Ia benar-benar terpukul dan bingung karena tidak pernah melakukan pencairan, tidak pernah memberikan kuasa kepada siapapun dan yang paling penting, dirinya tidak pernah diperlihatkan bukti transaksi apapun oleh pihak bank sampai sekarang.
“Sebelumnya, saya sudah mengajukan permohonan resmi kepada bank dengan melampirkan seluruh dokumen bahkan menunjukkan bukti asli deposito dan memberikan copy yang kami pegang.
Deposito yang semula disimpan di Commonwealth Bank dan pada tahun 2024 diakuisisi oleh OCBC tidak pernah memberikan jawaban dan tanggapan atas surat kami,” kata Oma Wies memberi penjelasan dalam videonya.
Ia mengapresiasi Frederica Widyasari Dewi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, yang telah memfasilitasi rapat dengan menunjuk pimpinan rapat Deputi Direktur OJK. Rapat mengundang pihak bank dan Oma Weis selaku konsumen. OJK sebagai pimpinan rapat sudah menyatakan bahwa OJK hanya memfasilitasi rapat. Namun ia menyayangkan, pimpinan rapat tidak menanyakan kepada perbankan semua tentang dokumen yang tidak pernah ditunjukkan bank OCBP NISP.
“Namun sampai saat ini, kami belum mendapatkan jawaban yang memuaskan. Tidak ada kejelasan, tidak ada bukti dan tidak ada solusi. Kami ingin satu hal, keadilan dan kejelasan tentang deposito saya. Jika memang deposito itu dicairkan, tunjukkan kepada kami siapa yang mencairkan, kapan pencairan dilakukan, dan dimana bukti resminya. Karena ini bukan hanya soal uang, ini soal kepercayaan hak kami sebagai pemilik deposito asli dan sampai dimana tanggung jawab bank terhadap nasabahnya,” pungkasnya.
Bantahan OCBC

Secara terpisah, OCBC menyatakan bahwa Oma Wies bukan nasabahnya, melainkan ahli waris dari nasabah PT BII Commonwealth. Rekening atas nama nasabah tersebut telah ditutup sejak 2005 dengan saldo nihil dan status dormant, sehingga tidak ada dana yang hilang.
Latar belakang kasus terjadi saat klaim nasabah Oma Wies mengaku tidak bisa mencairkan deposito Rp90 miliar di OCBC karena bank menyatakan dana sudah dicairkan sebelumnya, meskipun ia masih memegang bilyet deposito asli.
Klaim OCBC dalam penelusurannya, OCBC: mengklarifikasi bahwa rekening terkait telah ditutup sejak 2005, jauh sebelum akuisisi Commonwealth Bank oleh OCBC pada 2024.
OCBC menyebutkan status hukum, bahwa gugatan sebelumnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena rekening tidak aktif dan tidak memiliki saldo.
OCBC menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dana nasabah dan mengimbau publik memverifikasi informasi melalui kanal resmi.
Untuk diinformasikan, peristiwa ini menjadi perhatian publik terhadap keamanan dana di sektor perbankan. Sejumlah kejadian serupa sebelumnya telah memicu kekhawatiran masyarakat terkait perlindungan simpanan nasabah.
Kepercayaan merupakan fondasi utama industri perbankan. Oleh karena itu, setiap kasus yang menyangkut keamanan dana nasabah berpotensi berdampak luas terhadap persepsi masyarakat terhadap sistem keuangan. (Red)




