Kasus Pembunuhan Paoman: Priyo Ajukan Justice Collaborator, Siap Bongkar Peran Ririn

progresifjaya.co.id, INDRAMAYU – Babak baru persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Paoman, Kabupaten Indramayu, mulai terkuak. Priyo, salah satu terdakwa dalam kasus yang menewaskan lima orang tersebut, resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) untuk membongkar tuntas peran terdakwa lain, Ririn Rifanto.
Permohonan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Priyo, Ruslandi, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (20/5/2026).
Ruslandi menjelaskan bahwa kliennya siap bertindak sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap tabir misteri yang selama ini tersembunyi. Pengajuan JC ini didasari atas pengakuan bersalah dan keterusterangan Priyo selama proses hukum berjalan.

“Priyo mengajukan diri sebagai saksi justice collaborator untuk mengungkap peristiwa pidana yang sangat besar dan menyita perhatian publik ini,” ujar Ruslandi saat diwawancarai usai persidangan.
Menurut Ruslandi, selama ini Priyo melakukan tindakan tersebut karena berada di bawah tekanan dan kendali penuh dari Ririn Rifanto.
”Selama ini fakta tertutupi karena Priyo merasa tertekan oleh situasi dan keberadaan pelaku lain, yaitu Saudara Ririn Rifanto. Seluruhnya di bawah kendali terdakwa Ririn, dan Priyo terus mengikuti apa pun yang dikehendakinya,” tambahnya.

Demi mendapatkan status JC dan menjamin keamanan kliennya, tim kuasa hukum telah melayangkan surat permohonan resmi ke empat instansi terkait, yaitu: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Indramayu, Ketua Pengadilan Negeri Indramayu.
”Penilaian utamanya ada di LPSK sebagai lembaga yang berwenang menguji status justice collaborator. Namun, kami juga mengirimkan permohonan ke pihak Kejaksaan dan Ketua Pengadilan,” jelas Ruslandi. Ia optimis Priyo dapat membuka fakta-fakta baru yang bahkan belum diketahui oleh aparat penegak hukum.
Di sisi lain, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu menegaskan akan membuka ruang seluas-luasnya bagi kedua belah pihak untuk mengajukan bukti-bukti tambahan guna memperjelas peran masing-masing terdakwa dalam tragedi berdarah yang menewaskan satu keluarga tersebut.
Penulis/Editor: Eka



