BERITA UTAMA HUKUM & KRIMINAL

Bilang Dikriminalisasi Pimpinan Kejagung: Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Akhirnya Dijebloskan ke Dalam Tahanan Rutan KPK

progresifjaya.co.id,  JAKARTA – Akhirnya Jaksa Agung ST Burhanuddin mengambil tindakan tegas, terhadap eks Jampidsus Febrie Ardiansyah (58) yang seolah kebal hukum dan dilindungi oleh pimpinan Korps Adhyaksa. Mantan petinggi Kejagung itu langsung ditahan, setelah diperiksa sebagai saksi hingga tersangka pada Sprindik yang baru diterbitkan dalam perkara TPPU atas barang bukti 74 kilogram emas dan mata uang asing senilai Rp 476 miliar hasil sitaan Korkas Tidpikor Polri dari rumahnya di Sentul City, Bogor, Jawa Barat.

Febrie yang dipriksa oleh penyidik Tim 9 hampir selama 9 jam, Jumat (24/7) tampaknya protes atas penahanan dirinya seolah dipaksakan. “Alat bukti yang dimiliki penyidik seharusnya masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi, sehingga belum layak menjadi dasar penahanan,” tukas Febrie sebelum masuk ke mobil tahanan Kejagung yang akan membawanya ke Rutan KPK.

Sambil berjalan dengan dikawal aparat keamanan, kepada para wartawan yang mengerubunginya Febrie menyatakan bahwa proses pemeriksaan terhadap tersangka di Gedung Bundar tempatnya dia bertugas tidak pernah seperti itu.

Meski keberatan, Febrie mengaku menghormati keputusan pimpinan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. “Namun, semua ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Maka saya harus siap menghadapinya,” katanya.

Kemudian, Febrie mengungkapkan, dalam keyakinannya perkara yang menjerat dirinya merupakan bentuk kriminalisasi. “Saya merasa ini dikriminalisasi,” katanya lagi lalu dia masuk ke dalam mobil tahanan yang sudah terparkir di depan loby Gedung Bundar sejak pukul 22.00 WIB.

Febrie Adriansyah sendiri baru ke luar ruang pemeriksaan sekira pukul 23.30 WIB menjelang Sabtu dinihari (25/7). Menurut Kuasa Hukumnya, mantan juru bicara KPK Febri Diansyah, kliennya diperiksa sebagai saksi sejak pukul 14.00 WIB dan sekitar pukul 19.00 WIB dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka bersamaan dengan munculnya dokumen penahanan.

Meski telah ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke dalam tahanan, mantan petinggi Kejagung ini tidak mengenakan rompi tahanan yang biasa dikenakan tahanan seperti tahanan lain. Tangannya pun tidak diborgol. Saat itu Febrie mengenakan baju batik warna putih gelap dan dari mimik wajahnya tampak tegang dan kecewa atas perlakuan penahanan terhadap dirinya.

Mengenai tidak dikenakan rompi tahanan seperti tersangka lain yang hendak ditahan, Jamwas Rudi Margono menyatakan pihaknya terburu-buru untuk menitipkan Febrie ke Rutan KPK selama 20 hari ke depan.. “Lagian sudah terlalu malam mohon maaf” ujarnya kepada para jurnalis yang mencecar pertanyaan, namun hanya diberikan waktu kepada dua wartawan saja mengajukan pertanyaan.

Menjawab pertanyaan jurnalis itu, Jamwas), Rudi Margono, menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilakukan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ia meminta publik untuk menghormati jalannya penyidikan yang masih berlangsung.

“Yang lebih penting, kita harus membangun penegakan hukum yang saling menghargai, utamanya karena proses ini masih berjalan dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan,” kata Rudi

Terkait substansi perkara, Rudi menyebut dugaan yang tengah didalami berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan saat Febrie menjabat. Namun, ia belum merinci lebih jauh mengenai modus yang digunakan. “Detailnya belum bisa kami sampaikan karena masih dalam tahap pembuktian,” ujarnya.

Sebelumnya, Febrie menjalani pemeriksaan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung yang dipimpin Jamwas Rudi Margono di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Febrie ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak swasta Don Ritto dalam perkara TPPU atas penemuan barang bukti emas 74 kg dan sejumlah uang dengan total nilai barang bukti mencapai Rp476 miliar. Aset sebanyak itu ditemukan Kortas Tipidkor dan Ditkrimsus Polda Metro Jaya saat menggeledah rumah Febrie di Sentul City.

Atas hal itu, Kejagung menerbitkan Sprindik baru menyangkut TPPU atas barang bukti yang diserahkan Polri ke Kejagung. Sementara 3 Sprindik lama yang mengacu pada perkara korupsi dan TPPU tata kelola batubara PLTU PLN, PT Asabri dan PT Krakatau Stell tetap diusut, dimana di dalam Sprindik ini Febrie sudah berstatus tersangka pula.

Penulis/Editor: Isa Gautama

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *