HUKUM & KRIMINAL

Polres Metro Jakarta Utara Sampaikan Sejumlah Pengungkapan, Termasuk Curanmor Modus Razia Narkoba Polisi Gadungan

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz didampingi oleh Wakapolres, AKBP Rohman Yonky Dilatha dan Kasat Reskrim, AKBP Awaludin Kanur serta sejumlah barang bukti pengungkapan kasus.

progresifjaya.co.id, JAKARTA — Polres Metro Jakarta Utara menyampaikan sejumlah hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan masyarakat pesisir Ibu Kota. Penyampaian ini dilakukan oleh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz yang didampingi oleh Wakapolres, AKBP Rohman Yonky Dilatha dan Kasat Reskrim, AKBP Awaludin Kanur.

Dijelaskan oleh Kapolres Kombes Pol Erick, penyampaian seluruh hasil pengungkapan ini adalah hasil intensifikasi dari operasi kepolisian untuk merespons meningkatnya keresahan warga terhadap aksi kejahatan jalanan. Beragam modus operandi yang digunakan para pelaku juga terungkap, mulai dari penggunaan kunci duplikat hingga penyamaran sebagai polisi gadungan.

“Semua hasil pengungkapan yang disampaikan ini adalah bukti dari komitmen kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Seluruh jaringan pelaku juga akan terus kami kejar, termasuk penadahnya,” ujar Kombes Pol Erick.

Dari beragam kasus yang berhasil diungkapkan, kasus aksi perampasan sepeda motor dengan modus razia narkoba oleh komplotan polisi gadungan menjadi yang paling menarik perhatian. Peristiwa ini terjadi di kawasan Pos 1 Bahari, Tanjung Priok.

Para pelaku, ORN (31) dan ATN (50), bersama empat rekannya yang masih buron, ketika itu sudah merencanakan aksi dengan cukup matang. Mereka menggunakan airsoft gun berwarna perak dan melengkapi diri dengan atribut serta tanda pengenal reserse palsu.

Pada dini hari, korban berinisial MNA dihentikan di Jalan Enggano. Dengan dalih razia narkoba, pelaku menuduh korban sebagai pengguna narkotika.

“Mereka berteriak ‘Razia Polisi!’ untuk menekan korban. Dalam kondisi terintimidasi, korban tidak berkutik saat sepeda motornya dirampas,” ujar Kombes Pol Erick.

Sepeda motor Honda Beat Street milik korban kemudian dibawa kabur. Saat ini, dua pelaku sudah diamankan. Sementara empat lainnya berinisial DU, ABN, B, dan S masih dalam pengejaran.

Kemudian kasus berbeda terjadi di kawasan Kebon Bawang. Aparat Satreskrim terpaksa mengambil tindakan tegas terukur terhadap dua pelaku curanmor yakni BF (24) dan AS (21) karena berusaha melawan dan melarikan diri.

Sebelum tertangkap, aksi mereka terlebih dulu terekam kamera pengawas saat mencuri sepeda motor di Jalan Swadaya dengan cara merusak kunci stang menggunakan alat khusus.

Saat dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan penadah di wilayah Samudera Bahari, kedua pelaku kemudian berupaya melawan petugas dan coba melarikan diri.

“Karena membahayakan petugas, terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur sesuai prosedur,” kata Kombes Pol Erick.

Dari tangan kedua tersangka, berhasil disita barang bukti kunci letter Y, mata kunci modifikasi, serta sebilah pisau lipat.

Hal berikutnya lagi adalah pengungkapan kasus pencurian motor listrik di kawasan Kelapa Gading. Pelaku berinisial SP alias BT (40) ditangkap setelah diketahui mencuri kendaraan saat korban tertidur di pos keamanan lingkungan.

Aksi tersebut terjadi di sekitar Arion Land Grand Mangaradja. Pelaku sempat melarikan diri hingga ke Lapangan Kobra, Koja. Namun akhirnya tetap tertangkap oleh tim Jatanras.

“Pelaku kasus ini merupakan spesialis motor listrik yang beraksi dengan memanfaatkan kelengahan korban,” Kombes Pol Erick berujar.

Selain itu, pencapaian prestasi juga diraih oleh Unit Resmob yang mengungkap kasus pencurian sepeda motor Suzuki Satria FU di area SPBU Cakung Cilincing. Dua pelaku yakni SS (38) dan ZA (37), berhasil diringkus setelah salah satu di antaranya terjaring razia di Jalan Yos Sudarso.

Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan kunci Y dan alat modifikasi yang digunakan untuk membobol rumah kunci kendaraan.

“Modus mereka hampir serupa, yakni menggunakan kunci palsu yang telah dimodifikasi untuk merusak sistem penguncian,” ujar Kombes Pol Erick lagi.

Terhadap para pelaku yang diamankan, penyidik sudah menjeratnya engan pasal berbeda sesuai dengan jenis kejahatan yang dilakukan. Untuk kasus curanmor, tersangka dikenakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara dalam kasus polisi gadungan, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 479 tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 492 tentang Penipuan, serta Pasal 486 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

Berbicara lebih lanjut, Kombes Pol Erick menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu para pelaku yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) serta para penadah hasil kejahatannya.

“Kami tidak akan berhenti sampai seluruh jaringan ini terungkap. Peran penadah juga sangat krusial untuk kami tindak tegas,” ujarnya.

Diingatkan juga kepada masyarakat agar bisa meningkatkan kewaspadaan serta menggunakan kunci pengaman tambahan untuk kendaraan bermotornya. Dan apabila menemukan atau mengetahui aktivitas mencurigakan, jangan ragu untuk segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau menghubungi Call Center Polri di 110.

Penulis/Editor: Bembo

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *