
SIM Digital menjadi inovasi terbaru yang diluncurkan oleh Korlantas Polri.
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan surat izin mengemudi (SIM) dalam bentuk digital. Peluncuran SIM digital ini bertujuan untuk memudahkan mobilitas para pengemudi.
Peluncuran SIM digital ini diumumkan dalam acara Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Lalu Lintas Polri Tahun Anggaran 2026, Jumat, 22 Mei 2026.
Wakapolri, Komjen Pol Dedi Prasetyo dalam pernyataannya di acara Rakernis mengatakan, SIM digital adalah bentuk inovasi terkini sistem pelayanan Signal yang terintegrasi dari Kakorlantas Polri.
“Sekarang sudah ada pelayanan SIM, ada pelayanan perpanjangan STNK, BPKB yang sudah didesain oleh Bapak Kakorlantas,” ujar Komjen Pol Dedi.

Wakapolri, Komjen Pol Dedi Prasetyo didampingi Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho saat acara Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Lalu Lintas Polri Tahun Anggaran 2026.
Dijelaskannya, melalui inovasi ini masyarakat sudah bisa mengakses SIM melalui aplikasi digital Korlantas tanpa harus selalu membawa SIM fisik.
Dia menyebut, SIM digital menggunakan barkod yang berubah secara dinamis setiap 10 detik untuk mencegah pemalsuan. Barkod tersebut juga tidak bisa di-screenshot atau dipindahtangankan.
Dikatakan Komjen Pol Dedi juga, SIM digital sudah memiliki sertifikasi keamanan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melindungi data pemilik.
Selain SIM digital, Korlantas juga sudah melakukan inovasi dengan meluncurkan electronic traffic law enforcement (ETLE) drone mobile atau drone tilang elektronik.
ETLE jenis ini, kata Komjen Pol Dedi, bersifat lebih dinamis untuk menangkap potensi-potensi pelanggaran lalu lintas di beberapa ruas jalan serta juga bisa meng-capture rekognisi wajah.
“Untuk menghindari kesalahan di dalam penindakan lalu lintas, serta juga bisa memverifikasi dengan menggunakan sistem penginderaan wajah. Ini kelebihannya. Menjadi satu langkah yang luar biasa,” kata Komjen Pol Dedi yang didampingi Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho dan para pemangku kepentingan terkait lainnya saat peluncuran SIM digital itu.
Sementara itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo juga membeberkan keunggulan SIM digital yang baru diluncurkan tersebut
Dia mengatakan, masyarakat bisa menyimpan dan menampilkan SIM dalam bentuk digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
“Data yang tersedia mencakup identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku serta dilengkapi QR code untuk keperluan verifikasi oleh petugas di lapangan,” ujar Brigjen Pol Wibosi dalam keterangan di Jakarta, Sabtu, 23 Mei 2026.
Dia mengatakan, dengan implementasi penuh versi digital, pengendara yang menjalani pemeriksaan lalu lintas nantinya tak perlu lagi menunjukkan kartu fisik.
Petugas, sambungnya, hanya perlu mengecek keabsahan melalui sistem terpusat Korlantas pada SIM digital di ponsel pengendara.
“Ke depan, keabsahan SIM akan bertumpu pada data di server, bukan semata pada kartu fisik. Ini akan meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan potensi pemalsuan,” ujarnya.
Sistem digital ini juga terintegrasi dengan berbagai layanan lain, seperti perpanjangan SIM secara online, notifikasi masa berlaku hingga keterhubungan dengan sistem tilang elektronik (ETLE).
Kendati begitu, untuk tahap awal ini Brigjen Pol Wibowo tetap mengimbau pengendara agar membawa kartu fisik SIM karena digitalisasi masih dalam tahap penyempurnaan sistem.
“Pada tahap awal, kami tetap mengimbau masyarakat untuk membawa SIM fisik sebagai cadangan sembari menunggu kesiapan sistem secara menyeluruh di seluruh wilayah,” ujarnya mengingatkan.
Penulis/Editor: Bembo



