HUKUM & KRIMINAL

JPU Beberkan Rekaman CCTV, Keterlibatan Ririn Angkut Jasad Budi Tak Terbantahkan

progresifjaya.co.id, INDRAMAYU — Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, kembali digelar di Pengadilan Negeri Indramayu pada Senin (25/05/2026). Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi kunci, yakni dua penyidik dari Polres Indramayu dan satu petugas Inafis.

​Suasana persidangan semakin intens saat JPU memutar sejumlah rekaman CCTV yang merekam dengan jelas aktivitas kedua terdakwa, Ririn Rifanto dan Priyo, di sekitar lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

Penyisiran Kamera Pengawas di Sepanjang Jalan Siliwangi

Salah satu saksi penyidik Polres Indramayu, Teguh, memaparkan bahwa pihak kepolisian langsung bergerak cepat menyisir kamera pengawas di sepanjang Jalan Siliwangi sesaat setelah pembunuhan terjadi.

“Di sepanjang Jalan Siliwangi kami menyisir CCTV,” ujar Teguh saat menjawab pertanyaan dari JPU di persidangan.

Teguh menjelaskan, titik-titik CCTV yang diperiksa meliputi area dari arah Kulcim, toko material di depan TKP, rumah tetangga korban, hingga sebuah pusat fotokopi yang berjarak sekitar 100 meter dari lokasi kejadian. Rekaman-rekaman tersebut diambil secara legal atas izin pemiliknya dan diperkuat dengan berita acara penyitaan.

“Sejak hari Selasa kami mengambil rekaman CCTV tersebut atas persetujuan dari pemiliknya, lengkap dengan berita acara pengambilan,” tambahnya.

Berdasarkan pencocokan dengan keterangan terdakwa Priyo pada persidangan sebelumnya, penyidik menemukan sinkronisasi data yang akurat mengenai pergerakan kedua terdakwa pada waktu kejadian.

“Ditemukan pergerakan kedua pelaku. Mulai dari saat mereka masuk ke rumah menggunakan sepeda motor, saat keluar bersama korban (Budi) ke arah toko, lalu kembali lagi hanya berdua. Hingga akhirnya mereka terlihat membawa mobil pick-up untuk memindahkan jenazah Budi dari toko ke rumah,” ungkap Teguh di hadapan majelis hakim.

Kronologi Rekaman CCTV:

Detik-Detik Pemindahan Jasad Korban

Saksi penyidik lainnya, Prasetyo, kemudian membeberkan secara rinci kronologi yang terekam dalam CCTV berdasarkan stempel waktu (timestamp) di ruang sidang:

Pukul 02.09.42 WIB

Sebuah mobil pick-up bergerak dari arah rumah korban dan berhenti tepat di depan toko milik korban. Terdakwa Priyo terlihat turun dari bak mobil, berjalan ke arah depan, dan berbincang dengan pengemudi yang diduga kuat adalah Ririn. Tak lama kemudian, Ririn keluar dari kursi kemudi menuju toko.

Pukul 02.12.34 WIB

Ririn tampak mengambil barang yang diduga kuat berupa terpal atau tali, lalu masuk ke dalam toko. Sementara itu, Priyo berjalan menuju rumah korban.

Pukul 02.46.12 WIB

Kamera pengawas merekam puncak aksi kedua terdakwa saat sedang menggotong jasad korban ke dalam mobil pick-up.

“Kami melihat aktivitas kedua terdakwa mengangkat mayat Budi ke dalam bagian depan mobil. Priyo lebih dulu masuk ke dalam mobil, sementara di bagian belakang ada Ririn,” jelas Prasetyo secara detail di persidangan.

Penulis/Editor: Eka

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *