MEGAPOLITAN

PWI Jaya Gelar Uji Kompetensi Wartawan Angkatan ke-65

Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin dan Ketua PWI Jaya, Kesit Budi Handoyo saat gelaran UKW PWI Jaya angkatan ke-65.

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia DKI Jaya (PWI Jaya) menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) angkatan ke-65 di Gedung Serbaguna Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Senin-Selasa, 25–26 Mei 2026. UKW kali ini menitikberatkan perhatian kepada soal kompetensi, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik (KEJ).

Sebanyak 32 peserta juga tercatat mengikuti UKW ini. Mereka terdiri dari 26 peserta UKW tingkat muda, empat peserta UKW tingkat madya, dan dua peserta UKW tingkat utama. Para peserta UKW ini juga berasal dari berbagai daerah tak cuma Jakarta saja. Ada yang dari Aceh, Bangka Belitung, hingga Pekanbaru.

Dalam sambutannya, Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin mengatakan, sertifikasi kompetensi kini sudah menjadi kebutuhan penting di berbagai profesi, termasuk dunia jurnalistik. Dia juga mengatakan bahwa media mempunyai peran strategis untuk menyampaikan informasi yang cepat sekaligus akurat kepada masyarakat.

“Kami mengucapkan selamat datang kepada seluruh peserta UKW di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat. Saat ini hampir semua profesi membutuhkan sertifikasi kompetensi, termasuk wartawan,” kata Arifin.

Menurutnya, hubungan antara pemerintah daerah dan insan pers selama ini sudah berjalan baik dan saling mendukung. Pemerintah, lanjutnya, juga membutuhkan peran media untuk menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat.

“Kami merasa sangat terbantu dengan berita-berita yang terupdate dari rekan-rekan media. Sinergitas ini harus terus dibangun, termasuk kritik dan masukan dari media demi membangun Jakarta Pusat yang lebih baik,” dia berujar.

Sementara itu, Ketua PWI Jaya, Kesit Handoyo menegaskan, UKW ini bukan sekadar formalitas administratif. Namun juga menjadi bagian penting untuk menjaga kualitas dan integritas wartawan.

“UKW adalah langkah penting untuk menciptakan wartawan yang profesional dan taat kode etik jurnalistik,” kata Kesit.

Dijelaskan juga oleh Kesit, tak semua wartawan bisa menjadi peserta UKW. Pasalnya ada sejumlah syarat administratif yang harus bisa terpenuhi lebih dulu. Seorang peserta UKW itu harus berasal dari perusahaan pers yang memenuhi ketentuan administrasi dan standar kelembagaan media. Selain harus berbadan hukum, perusahaan pers juga harus mempunyai struktur redaksi yang jelas, serta dipimpin oleh pemimpin redaksi yang sudah memiliki sertifikat UKW Utama.

Semua persyaratan administratif ini, lanjutnya, sudah menyesuaikan dengan perkembangan media digital yang sangat cepat. Seorang wartawan harus kompeten untuk menjawab tuntutan perihal penyajian informasi secara cepat, akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.

“UKW ini diharapkan bisa menjadi salah satu upaya untuk memperkuat kualitas insan pers. Sekaligus juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap produk jurnalistik di tengah derasnya arus informasi di era digital,” kata Kesit menegaskan.

Penulis/Editor: Bembo

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *