Bawa Bukti Baru di Persidangan, Ruslandi Optimis Pengajuan Justice Collaborator Priyo Dikabulkan

progresifjaya.co.id, INDRAMAYU – Rangkaian rekaman CCTV yang diputar dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana satu keluarga di Paoman, Kabupaten Indramayu, pada Senin (25/5/2026), memperkuat keterangan terdakwa Priyo dan memperjelas peran masing-masing pelaku dalam peristiwa pidana tersebut.
Kuasa hukum terdakwa Priyo, Ruslandi, menyatakan bahwa bukti visual dari beberapa titik yang merekam aktifitas sejak 28 hingga 30 Agustus 2025 tersebut membuktikan secara jelas bahwa pelaku utama dalam pembunuhan ini adalah Ririn, sedangkan kliennya bertindak sebagai pihak yang membantu melakukan penyertaan aksi.
Dalam rekaman Kamis malam (28/8/2025), kamera pengawas memperlihatkan pergerakan korban Budi dan terdakwa Ririn yang berjalan menuju toko dengan diikuti oleh Priyo yang mengendarai sepeda motor dari belakang, sebelum akhirnya mereka semua kembali ke tempat kejadian perkara (TKP) di rumah almarhum H. Syahroni.
Bukti CCTV lain di sekitar Karangturi juga menangkap mobilitas satu unit mobil pikap yang keluar-masuk garasi rumah korban menuju toko, yang diduga kuat sebagai aktivitas pemantauan situasi oleh para pelaku sebelum proses pengangkutan jenazah dilakukan.

Selanjutnya, pada Sabtu dini hari (30/8/2025) sekitar pukul 02.10 WIB, kedua terdakwa terlihat memantau lokasi toko menggunakan sepeda motor milik korban, hingga akhirnya mobil pikap datang di mana Ririn bertindak sebagai pengemudi dan Priyo berada di bak belakang yang tertutup terpal.
Pada pukul 02.46 WIB, rekaman menunjukkan momen saat Priyo berpindah ke kursi depan untuk membantu memindahkan jenazah korban Budi Awaludin ke atas kendaraan dengan menggunakan alat bantu berupa sebilah bambu berukuran besar.
Ruslandi menegaskan bahwa seluruh fakta visual yang dihadirkan di luar berkas perkara ini sepenuhnya sinkron dengan kesaksian yang diberikan oleh Priyo pada persidangan sebelumnya saat diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Ririn.
Bersamaan dengan bergulirnya pembuktian ini, tim kuasa hukum juga sedang menunggu keputusan resmi terkait pengajuan status Justice Collaborator (JC) untuk Priyo yang telah dilayangkan ke pengadilan sejak satu minggu yang lalu.
Kasus ini sendiri sebelumnya sempat menggemparkan publik setelah lima jasad korban—yakni H. Syahroni, Budi Awaludin, Euis Juwita Sari, seorang anak perempuan, dan seorang bayi—ditemukan terkubur dalam satu liang di rumah mereka pada awal September 2025.
Penulis/Editor: Eka



