Penataan Kawasan Kebon Kacang 30, Wali Kota Jakarta Pusat Arifin: Agar Kawasan Pemukiman Lebih Tertib, Asri dan Nyaman bagi Warga Sekitar

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin didampingi Asisten Perekonomian Pembangunan Suprayogie, Camat Tanah Abang Dwiarti Indriati Utami dan jajaran UKPD terkait kembali melanjutkan penataan kawasan Jalan Kebon Kacang 30, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (26/5).
Wali Kota Jakarta Pusat Arifin menyampaikan, bahwa kawasan Kebon Kosong 30 lersis dibelakang Grand Plaza Indonesia sebelumnya dipenuhi pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar di bantaran kali hingga dibahu jalan.

Penataan kawasan ini, kata Arifin, dilakukan sebagai bagian dari upaya mempercantik lokasi kawasan sesuai arahan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta agar wilayah di sepanjang Jalan Kebon Kacang 30 menjadi lebih tertata, hijau, dan nyaman bagi masyarakat.
“Dulu kawasan ini dipenuhi pedagang di sisi kali dan badan jalan, sekarang sudah mulai berubah menjadi media taman yang ditanami pohon tabebuya. Nantinya saat tumbuh dan berbunga, kawasan ini akan semakin indah dan mempercantik area belakang Plaza Indonesia, khususnya Jalan Kebon Kacang 30,” ujarnya
Selain penghijauan, Arifin menjelaskan, Pemkot Jakarta Pusat juga melakukan penertiban dengan menebang tiang mikrocell atau menara BTS yang berada di pinggir kali setelah sebelumnya diberikan surat peringatan sesuai prosedur oleh Satpol PP.

“Penataan kawasan akan terus berlanjut dengan pembangunan bak media taman, penanaman pohon berukuran besar, serta pemasangan pagar untuk mempercantik jalur hijau hingga ke ujung kawasan,” tegasnya.
Oleh karenanya, ia mengajak warga RW 04 Kelurahan Kebon Kacang untuk bersama-sama menjaga hasil penataan agar lingkungan tetap rapi, bersih, hijau, dan nyaman.
“Kalau sebuah kampung ditata dengan baik, masyarakat pasti gembira. Karena itu warga juga harus ikut menjaga dan merawat lingkungannya. Ke depan, pemerintah juga berencana memperbaiki kondisi jalan melalui pengaspalan dan penataan jalur lalu lintas agar lebih tertib,” katanya lagi.

Kembali ia menegaskan, larangan penggunaan median jalan sebagai lokasi parkir kendaraan.
Untuk itu, ia meminta warga memanfaatkan area parkir yang telah tersedia dan tidak lagi memarkir kendaraan di sepanjang median Jalan Kebon Kacang 30. Menurutnya, penggunaan median jalan sebagai tempat parkir merupakan pelanggaran peraturan daerah karena median hanya diperuntukkan bagi lalu lintas kendaraan.
“Kalau masih ada kendaraan yang parkir di median jalan, kami tidak akan segan melakukan penertiban dan pengangkutan kendaraan. Jangan sampai masyarakat menjadi korban karena tetap parkir di lokasi yang dilarang. Pemkot Jakarta Pusat berharap penataan Kebon Kacang 30 dapat menjadi contoh kawasan permukiman yang lebih tertib, asri, dan nyaman bagi warga,” tandasnya.
Penulis/Editor: Fari. K



