Kerja Kantah Jaktim Lemot dan Kakantahnya ‘Gagu’, Permohonan Penggantian Sertifikat Tanah yang Hilang Sudah 3 Tahun Tidak Selesai

Surat pendaftaran penggantian Sertifikat Hak Milik Louise G Takasihaeng J yang sudah mandeg tak direspons oleh Kantah Jakarta Timur.
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Kinerja lemot tak tanggap, tak responsif dalam hal melayani masyarakat dipamerkan oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Jakarta Timur. Seorang pemohon bernama Louise G Takasihaeng J yang sudah berusia sepuh mengajukan penerbitan pengganti sertifikat hak milik (SHM) tanahnya yang hilang. Namun permohonannya itu sudah berjalan 3 tahun tak juga diselesaikan.
Pengajuan penggantian itu diajukan resmi oleh Louise pada 23 November 2023. Namun hingga bulan Juni 2026, Kantah Jakarta Timur sama sekali tak bereaksi untuk melakukan penggantian sertifikat tersebut.
Pengajuan Louise itu teregistrasi dengan nomor 68939/2023 dan ditandatangi oleh petugas loket bernama Aditha Pratama atas nama Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur tertanggal 23 November 2023.
Dalam permohonan resmi tersebut, tertulis sangat jelas permohonan penggantian Sertifikat Hak Milik dengan nomor 09040605100946. Dokumen yang disertakan dalam permohonan itu mencakup surat permohonan, surat keterangan hilang dari kepolisian, foto copy KTP dan KK, foto copy identitas pemilik hak, dan foto copy sertifikat yang hilang. Secara persyaratan, pendukung permohonan itu sebenarnya sudah lengkap tak ada koreksi lagi.
Kemudian secara teknis, penggantian Sertifikat Hak Milik yang hilang itu sebenarnya cuma butuh waktu 40 hari kerja, terbagi dengan masa pengumuman kehilangan di surat kabar (media cetak) dan papan pengumuman Kantah selama 30 hari. Setelah itu masa penerbitan sertifikat selama 10 hari setelah dipastikan tak ada yang mengajukan keberatan.
Terhadap kelemotan pelayanan yang tidak responsif ini, si pemohon Louise kemudian coba mempertanyakannya kepada Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Jakarta Timur, Wawan Hermawan pada bulan Maret 2026.
Saat pertama kali ditanyakan, Kakantah Wawan memberikan jawaban bahwa info dari sistem berkas tersebut sudah ditutup dan diminta untuk kembali mendaftar. Namun setelah itu, dirinya mendadak ‘gagu’ dan memilih ngacir menghindari pertanyaan ulang.
“Saya heran dan bingung sekaligus kesal dengan cara pelayanan Kantah Jakarta Timur. Benar-benar lemot, tidak responsif, tidak bertanggung jawab. Padahal permohonan penggantian Sertifikat Hak Milik saya sudah lengkap semua persyaratannya dan sudah didaftarkan. Tapi setelah daftar, tak ada lagi tindaklanjut untuk penggantian. Sudah 3 tahun, berarti sudah 1.095 hari kalau hitungan hari dalam 3 tahun,” cetus Louise kesal.
Padahal, lanjut Louise, secara administrasi Kantah Jakarta Timur
punya arsip asli buku tanah dari setiap sertifikat yang diterbitkan. Itu artinya juga, meski sertifikat fisik sudah hilang, namun secara hukum kepemilikan tanah tetap sah dan dilindungi. Tinggal mengajukan lagi permohonan penerbitan sertifikat pengganti saja ke Kantah yang menerbitkan.
“Petugas Kantah Jakarta Timur beralasan tak pegang arsip Sertifikat Hak Milik saya yang hilang. Kakantah Jakarta Timur juga ‘gagu’ dan menghindar. Ini berarti sudah terjadi pelanggaran administratif,” ujar Louise.
“Mestinya kan ada yang bertanggung jawab membuat kebijakan atas persoalan ini agar tidak berlarut-larut dan tak kunjung selesai,”tambahnya menegaskan.
Penulis/Editor: Bembo



