Dugaan Terlibat Tambang Bauksit Ilegal, Irjen Pol Pipit Rismanto Diperiksa Propam dan Jabatan Kapolda Jabar Tertahan

Irjen Pol Pipit Rismanto.
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Sekadar pengingat saja, berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/960/V/KEP./2026 tertanggal 7 Mei 2026, tertuang pernyataan jabatan Kapolda Jabar diserahterimakan dari Irjen Pol Rudi Setiawan kepada Irjen Pol Pipit Rismanto. Namun hingga kini, Jumat, 19 Juni 2026, pernyataan tersebut belum juga terwujud. Jabatan Kapolda Jabar masih diemban oleh Irjen Pol Rudi Setiawan dan jabatan Kapolda Kalbar masih dipegang oleh Irjen Pol Pipit Rismato. What’s crackin’?
Sudah tersiar kabar ke khalayak perihal adanya dugaan keterlibatan Irjen Pol Pipit Rismanto, dalam kasus korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dan kini kabarnya juga, Irjen Pol Pipit Rismanto tengah menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri terkait dengan dugaan tersebut.
Munculnya dugaan ini berawal dari penetapan Sudianto sebagai tersangka korupsi sektor pertambangan bauksit periode 2017–2025. Dia diduga melakukan penyimpangan dalam perolehan dan penggunaan IUP milik PT QSS.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso juga sudah menyatakan kebenaran perihal kabar ini. Kabar dugaan ini pun berdampak menjadi tekanan terhadap penegakan hukum agar bisa berjalan secara transparan dan menyeluruh.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof. Suparji Ahmad dalam pernyataannya juga mengatakan, dugaan praktik beking dari Irjen Pol Pipit Rismanto terkait tambang ilegal memang harus diusut hingga tuntas. Sebelum tuntas diusut, jabatan Kapolda Jabar jangan dulu diserahterimakan. Dicancel pun tak masalah demi keadilan. Dan dia juga mengingatkan perihal pengharaman tebang pilih dalam penegakan hukum.
“Tidak boleh memihak. Siapa pun yang terlibat dan terbukti, harus diminta pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.
Sementara itu, pengamat kepolisian Poengky Indarti dalam pendapatnya menyatakan bahwa Kejagung juga harus bergeliat melakukan koordinasi lintas institusi guna menelusuri dugaan keterlibatan aparat. Dia juga mendorong pengawasan internal Polri agar bisa lebih proaktif bersikap untuk bertindak.
“Jika tidak terbukti, harus diluruskan. Namun jika ada keterlibatan, maka proses pidana dan kode etik wajib menjadi wajib ditegakkan,” kata Poengky.
Kini tinggal sama-sama lihat, langkah tegas macam apa yang bakal dilakukan oleh kepolisian buat membongkar tanpa pengecualian para pihak yang terlibat dalam kasus tambang ilegal ini.
Apakah Irjen Pol Pipit Rismanto yang mestinya sudah berkantor di Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta No.748, Cimenerang, Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat juga terlibat? We’ll both find out. Oke.
Penulis/Editor: Bembo




