BERITA UTAMA NASIONAL TRENDING

Dihujat Publik: Bilang Kasus Yuvita Bukan Penyiksaan Kategori Konvensi PBB, Komnas Perempuan Akhirnya Minta Maaf

Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak.

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Setelah mendapat hujatan dan kritikan tajam atas pernyataan Wakil Ketua Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak terkait kasus penyekapan Yuvita Tri Rezeki (26) bukan termasuk katergori penyiksaan yang ditetapkan Konvensi PBB, wakil ketua yang lain Ratna Batara Munti minta maaf kepada publik. “Kami menyampaikan permohonan maaf yang tulus terkait pernyataan kami terdahulu,” ujar Ratna.

Sebelumnya hujatan dan kritikan terhadap Frishka Simanjuntak berseliweran di media sosial, setelah pengacara ternama Hotman Paris Hutapea sangat marah atas pernyataan Komisioner Komnas Perempuan tersebut. Dengan nada bergetar dan penuh emosi, pengacara nyentrik ini mendesak Presiden Prabowo agar memecat Komisioner Komnas Perempuan itu.

“Bisa-bisanya dia bilang wanita yang selama tiga tahun disekap dan dianiaya secara sangat sadis, bibir digunting, kepala luka penuh belatung dan sekujur tubuhnya rusak, bukan termasuk penyiksaan,” tukas Hotman geram.

Kritik lain datang dari para akademisi dan juga kaum intlektual. Mereka bilang, meski  bukan termasuk penyiksaan seperti yang dikategorikan konvensi PBB, hendaknya pernyataan itu tidak dilontarkan ke publik. Pasalnya, masyarakat Indonesia sedang geram dan prihatin atas penyiksaan sadis yang terungkap dilakukan tersangka Taufik Hidayat (30) kepada kekasihnya Yuvita Tri Rezeki.

“Pejabat publik seharusnya memahami konteks sosial terkait kasus tersebut dan pernyataan yang benar tidak bisa diterima,” kata Direktur Eksekutif Indonesian Legal Resource Center (ILRC), Siti Aminah Tardi.

“Pernyataan yang tidak bisa diterima publik itu menjadi pertanda belum ada pemahaman yang mendalam terkait konvensi anti penyiksaan yang diratifikasi Indonesia sejak 1998 itu,” ujar Siti Aminah yang juga pernah menjadi Komisioner Komnas Perempuan 2020-2024.

Atas pernyataan Frishka yang dianggap kontroversial itu, Komnas Perempuan memberikan klarifikasi bahwa kasus tersebut termasuk kekerasan berlapis yang ekstrem, sadis, kejam dan merendahkan martabat manusia. PIhaknya memahami besarnya perhatian publik terhadap kasus Yuvita di Bandung.

“Untuk itu, Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf yang tulus terkait pernyataan kami pada Konferensi Pers Hari Anti Penyiksaan Internasional, 26 Juni 2026, yang mambahas kasus tersebut dalam kerangka Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention againts Torture/CAT),” kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti, Senin (29/6).

Kasus Yuvita merupakan bentuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KBGtP) berlapis yang sangat ekstrem, sadis, dan kejam, serta memenuhi unsur penganiayaan berat menurut hukum pidana. Dalam pemahaman masyarakat sehari-hari, tindakan tersebut juga dipandang sebagai penyiksaan karena tingkat kekejaman dan penderitaan yang ditimbulkannya.

Komnas Perempuan mengatakan sejak awal fokus lembaganya tidak pernah berubah, yaitu mengawal perlindungan, pemulihan, dan pemenuhan hak-hak korban serta mendukung penegakan hukum yang memberikan keadilan bagi korban.

Adapun penjelasan Komnas Perempuan pada konferensi pers sebelumnya disampaikan dalam konteks pembahasan Konvensi Menentang Penyiksaan yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998, yang mana dalam Pasal 1 mendefinisikan pelaku penyiksaan oleh aparat/pejabat negara atau aktor non negara bila ada suruhan atau pembiaran oleh negara.

Oleh sebab itu, penjelasan tersebut menurut Komnas Perempuan tidak dimaksudkan untuk mengurangi beratnya kekerasan maupun penderitaan yang dialami korban.

Faktanya kasus ini berdampak pada penderitaan yang luar biasa dan disabilitas permanen pada korban, juga menimbulkan penderitaan fisik, psikologis, hingga kerugian ekonomi yang mendalam bagi korban.

Selain itu, Komnas Perempuan juga mendukung pihak-pihak yang telah melakukan sejumlah langkah cepat atas peran serta rumah sakit dan pendamping, juga pada masyarakat, pemerintahan daerah, aparat penegak hukum yang bergerak cepat sehingga korban bisa tertangani dengan baik.

Sebelumnya diberitakan, Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak mengatakan kasus Yuvita yang menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh Taufik Hidayat di Bandung bukan termasuk penyiksaan. Sondang menyebut definisi penyiksaan di kasus itu tak termasuk kategori yang ditetapkan oleh Konvensi Anti Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Ia menyebut, dalam konsep Konvensi PBB itu, definisi tujuan penyiksaan untuk mendapatkan pengakuan, diskriminasi, dan adanya keterlibatan negara. Sondang pun menyinggung apakah di kasus tersebut ada pengabaian dari negara.

Tujuan itu adalah misalnya mendapatkan pengakuan atau untuk diskriminasi, dan ada keterlibatan negara. Dalam kasus Yuvita, dapat dilihat bahwa memang ada tindakan yang menimbulkan severe pain. Jadi itu, dampaknya sangat luar biasa.

“Nah, yang perlu kita periksa sekarang adalah apakah ini belum terlihat ya, apakah ada pengabaian dari pemerintah daerah, misalnya ke tempat kos-kosannya atau dari aparat penegak hukum. Misalnya ketika perempuan tersebut, korban tersebut sudah berusaha untuk menyampaikan kasusnya, tapi kemudian tidak ditindaklanjuti,” sambungnya.

Ia mengatakan pengabaian negara di kasus Yuvita masih perlu didalami. Komnas Perempuan pun berkomitmen mengawal kasus tersebut dengan menurunkan tim ke Bandung.

Penulis/Editor: Isa Gautama

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *